Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala PPATK Usul Satgas Penanganan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Libatkan Pihak Luar

Kompas.com - 14/04/2023, 20:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengusulkan agar satuan tugas (Satgas) penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan pihak luar.

Adapun satgas ini dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) yang diketuai oleh Mahfud MD.

Menurut Yunus, satgas yang terdiri dari instansi pemerintah saja tidak akan bisa memenuhi kepercayaan publik terkait penyelesaian penanganan transaksi janggal tersebut.

Sementara itu, jika satgas hanya terdiri dari pihak luar maka akan kesulitan untuk mendalami transaksi janggal karena terbatasnya kewenangan dan pemahaman yang dimiliki untuk mendalami transaksi ratusan triliun rupiah di Kemenkeu tersebut.

Baca juga: Mahfud Sebut Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Disetujui Komisi III DPR dan Segera Dibentuk

“Jadi, memang ini bagai buah simalakama kalau satgasnya dari dalam instansinya itu-itu saja, mungkin orang luar (publik) kurang percaya karena yang melakukan dia, di Satgas dia lagi,” kata Yunus saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

“Tapi, kalau satgasnya orang luar saja dia enggak ada kewenangan untuk menyidik, dia enggak mengerti business process ataupun liku-liku di kepabeanan misalnya, illegal mining, susah juga, enggak jalan juga,” ujarnya lagi.

Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera periode 2015-2020 itu pun berpendapat, satgas ini harus melibatkan pihak luar selain pihak dari internal Kementerian atau lembaga yang memang berada dan memahami persoalan tersebut.

Yunus mengatakan, penggabungan tim untuk menangani transaksi janggal dengan menggabungkan pihak pemerintah dan pihak luar telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

“Jadi, menurut saya, harus kombinasi. Biar ada pengawasan dari luar, libatkanlah pihak luar biar independen ya masuk dalam Satgas sama-sama dengan mereka, yang dari katakanlah Bea dan Cukai, Pajak, ataupun PPATK, itu harus,” kata Yunus.

Ia mengatakan, jika satgas hanya berisi tim dari kementerian atau lembaga hasilnya bisa saja tidak sepenuhnya dipercaya publik.

Ahli Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berpandangan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penanganan perkara ini penting untuk dipelihara.

“Unsur luar itu supaya dipercaya karena kalau satgas ini dipercaya oleh publik, hasilnya pun bisa dipercaya. Kepercayaan kepada pemerintah ini kan perlu diperihara. Kalau dia buat sendiri saja, kalau ada hasil orang enggak percaya ya bisa sia-sia ya,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud: Satgas Komite TPPU Prioritaskan Kasus Emas Batangan Ilegal di Bea Cuka

“Kalau saya, lebih baik digabung begitu, enggak ada larangan untuk menggabung seperti itu buatlah tim gabungan, kalau perlu dibuat melibatkan pihak di luar itu,” kata Yunus lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa pembentukan satgas itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Komite TPPU dalam mengusut kasus transaksi janggal untuk selanjutnya diproses hukum.

Mahfud berjanji Satgas yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga itu akan kerja profesional, transparan, akuntabel.

"Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Menurut rencana, satgas ini bakal melibatkan sejumlah lembaga seperti PPATK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Kemudian, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Baca juga: Minta Mahfud Libatkan KPK dalam Satgas TPPU, Johan Budi: Kalau Orangnya Itu-itu Saja Mungkin Enggak Berhasil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com