JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan agar kasus dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun diusut oleh Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selepas menggelar rapat bersama jajaran Satgas TPPU di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
“Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud usai menggelar rapat.
Menurut Mahfud, dalam waktu dekat, Bareskrim akan diundang oleh Satgas TPPU untuk membahas kasus tersebut secara lebih lanjut.
Baca juga: Satgas TPPU Akan Undang Bareskrim hingga DJP, Dalami Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun
“Setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya,” tutur dia.
Adapun perkara itu merupakan salah satu surat dari 300 surat terkait dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa sebanyak 300 surat yang menyangkut dugaan TPPU sekitar Rp 349 triliun di Kemenkeu terus didalami.
“Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami,” ujar dia.
Baca juga: Update Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas Sudah Periksa 56 Pihak
Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi III DPR, 29 Maret 2023, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan TPPU terkait impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu senilai Rp 189 triliun.
Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu telah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada 2017. Namun hingga 2020 laporan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Pernyataan itu kemudian direspons oleh Kemenkeu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan temuan tersebut telah diproses dan menghasilkan keputusan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.