Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 11/09/2023, 14:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah kerja suaminya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ellya dicecar tim penyidik di kantor Kepolisian Daerah (Polda) NTB pada Jumat (8/9/2023).

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB,” kata Ali kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Selain Ellya, tim penyidik juga memeriksa anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima tahun 2018 sampai dengan 2022, Jikrullah.

Baca juga: KPK Panggil Istri Wali Kota Bima yang Jadi Tersangka Korupsi

Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ririn Kurniawati; anggota Pokja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Salahuddin; dan Mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Eka Putri Noviyanti.

Untuk diketahui, Muhammad Lutfi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemborongan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Bima.

Status hukum itu disampaikan sendiri oleh Lutfi kepada jajarannya saat memimpin apel gabungan di Kantor Pemkot Bima pada 4 September 2023.

"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di Republik ini," kata Lutfi.

Baca juga: Wali Kota Bima Resmi Dicekal Selama 6 Bulan

Sementara itu, KPK belum membuka identitas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Ali, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.

"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2023.

Baca juga: Istri Wali Kota Bima Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Mapolda NTB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com