Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan

Kompas.com - 10/09/2023, 19:38 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hendak memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami tadi membahas dan sangat setuju untuk dimajukan ke tanggal 10 Oktober," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Nasional Sandiaga Salahuddin Uno di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Sandi mengatakan, alasan PPP setuju adalah untuk mempercepat persiapan para kader dalam pemenangan capres-cawapres yang didukung bersama PDI-Perjuangan.

Selain itu, para kader PPP juga bisa mempersiapkan lebih cepat terkait isu sembako murah yang digaungkan oleh PPP.

Baca juga: Draf PKPU: Penetapan Capres-Cawapres 13 November, Pengundian Nomor Urut 14 November

"Ini untuk menyiapkan para kader untuk lebih segera (memberikan pendalaman) sesuai dengan perjuangan kita, harga-harga murah, kerja-kerja mudah dan hidup berkah bersama (partai) kabah itu bisa lebih cepat diluncurkan," ucapnya.

Sandi juga menyebut alasan lain adalah dengan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, para kader PPP bisa lebih cepat memberikan sosialisasi kepada capres-cawapres yang mereka dukung.

"Ketiga juga dengan tanggal 10 Oktober ini kita harapkan waktu yang dibutuhkan PPP dari segi menyiapkan alat peraga kampanye bisa diprioritaskan dengan jelas," katanya.

"Apa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya, sekarang harga-harga beras. Nah, berarti kita harus cepat dengan kegiatan sembako murah, sedekah beras," pungkas Sandi.

Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Sesuaikan dengan UU Pemilu Baru

Sebelumnya diberitakan, KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Baca juga: Respons Positif Para Peserta Pemilu atas Usulan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com