Menurut Jokowi, sebaiknya hal itu ditanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Tanyakan ke KPU," ujar Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (11/9/2023).
Jokowi pun menanggapi soal para menteri yang tidak perlu mengundurkan diri apabila nantinya menjadi capres atau cawapres.
Menurutnya, harus dilihat terlebih dulu aturannya. Apabila tidak boleh mengundurkan diri maka menteri tidak perlu mundur.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur), tidak usah mundur ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi.
Jokowi pun menegaskan bahwa sistem birokrasi di Indonesia sudah berjalan mapan. Sehingga, menurutnya, cuti menteri yang menjadi capres atau cawapres nantinya tidak berpengaruh kepada pemerintahan.
"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujar Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi mengizinkan para menterinya yang akan menjadi capres atau cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana tersebut karena menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com pada 8 September 2023.
Idham menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Apabila dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain.
Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” kata Idham.
Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Menurutnya, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.
“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” ujarnya.
Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/10591021/pendaftaran-capres-cawapres-diusulkan-maju-jokowi-tanya-ke-kpu