Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2023, 03:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dicairkan bila sudah tidak aktif lagi bekerja. 

Besaran uang yang didapat sesuai dengan saldo yang tertera di aplikasi JMO. 

Ada dua cara untuk mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkahnya melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Klaim via Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
  • Tinggal menunggu pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Cara Klaim via website

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via websitehttps://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via website

  • Isi data pekerja tambahan yang diperlukan. 
  • Pilih penyebab klaim.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi data pengajuan.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
  • Tinggal menunggu pengajuan klaim JHT diproses. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Nasional
Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Kecap

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Kecap

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com