Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Kompas.com - 11/09/2023, 03:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dicairkan bila sudah tidak aktif lagi bekerja. 

Besaran uang yang didapat sesuai dengan saldo yang tertera di aplikasi JMO. 

Ada dua cara untuk mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkahnya melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Klaim via Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMOhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via JMO

  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
  • Tinggal menunggu pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Cara Klaim via website

Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via websitehttps://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Tangkapan layar tahapan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan via website

  • Isi data pekerja tambahan yang diperlukan. 
  • Pilih penyebab klaim.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Konfirmasi data pengajuan.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
  • Tinggal menunggu pengajuan klaim JHT diproses. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com