Salin Artikel

PPP Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan

"Kami tadi membahas dan sangat setuju untuk dimajukan ke tanggal 10 Oktober," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Nasional Sandiaga Salahuddin Uno di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Sandi mengatakan, alasan PPP setuju adalah untuk mempercepat persiapan para kader dalam pemenangan capres-cawapres yang didukung bersama PDI-Perjuangan.

Selain itu, para kader PPP juga bisa mempersiapkan lebih cepat terkait isu sembako murah yang digaungkan oleh PPP.

"Ini untuk menyiapkan para kader untuk lebih segera (memberikan pendalaman) sesuai dengan perjuangan kita, harga-harga murah, kerja-kerja mudah dan hidup berkah bersama (partai) kabah itu bisa lebih cepat diluncurkan," ucapnya.

Sandi juga menyebut alasan lain adalah dengan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, para kader PPP bisa lebih cepat memberikan sosialisasi kepada capres-cawapres yang mereka dukung.

"Ketiga juga dengan tanggal 10 Oktober ini kita harapkan waktu yang dibutuhkan PPP dari segi menyiapkan alat peraga kampanye bisa diprioritaskan dengan jelas," katanya.

"Apa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya, sekarang harga-harga beras. Nah, berarti kita harus cepat dengan kegiatan sembako murah, sedekah beras," pungkas Sandi.

Sebelumnya diberitakan, KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/10/19381461/ppp-setuju-jadwal-pendaftaran-capres-cawapres-dimajukan

Terkini Lainnya

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai 'Master Plan'

Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai "Master Plan"

Nasional
KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

Nasional
Soal Kasus 'Vina Cirebon', Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan

Soal Kasus "Vina Cirebon", Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan

Nasional
Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual

Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual

Nasional
Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik

Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik

Nasional
Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

Nasional
Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal

Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke