Merasa di atas angin, Pemerintah Indonesia menolak tawaran damai dari Churchill Mining dan Planet Mining. Angka yang ditawarkan merosot drastis dari nilai gugatan yang semula 1,3 miliar dolar Amerika Serikat, menjadi 400.000 dollar Amerika Serikat.
SBY paham, marwah harga diri bangsa tidak bisa ditawar dan dalil-dalil hukum yang disampaikan Amir Syamsuddin demikian menyakinkan dirinya.
Bahkan intervensi yang dilakukan “pejabat-pejabat” dalam lingkar kekuasaan agar Indonesia sebaiknya “mengalah” dan “menerima” perdamaian dari Churchill Mining dan Planet Mining diterima saja, ditolak oleh Amir Syamsuddin.
Usai 6 tahun bertarung, dalam prosesnya Tribunal ICSID menerima argumen dan bukti-bukti. Di antaranya termasuk keterangan ahli forensik yang diajukan Pemerintah Indonesia dapat membuktikan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan pengugat.
Dari persidangan di ICSID juga terungkap adanya dugaan 34 dokumen palsu, termasuk izin pertambangan untuk tahapan general survey dan eksplorasi.
Dibuat kesan, seolah-olah merupakan dokumen resmi atau asli yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia, di pusat maupun di daerah.
Tribunal ICSID sepakat dengan argumen dari Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum, tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional.
Tribunal ICSID juga menemukan bahwa para penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinan atau lack of diligence. Alhasil klaim Churchill Mining dan Planet Mining ditolak dan Pemerintah Indonesia menang.
Walaupun keputusan kemenangan di ICSID tersebut baru digetok pada tanggal 18 Maret 2019, yakni di era Pemerintahan Jokowi, namun perjuangan melawan gugatan itu dimulai ketika masa Pemerintahan SBY.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menganggap kemenangan Indonesia sebagai prestasi yang luar biasa.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia terhindar dari klaim sebesar AS$ 1,3 miliar. Nilai ini setara dengan 1,5 kali anggaran Kemenkumham atau 25 kali anggaran Dirjen AHU tahun 2019.
Selain itu, dengan penggantian biaya perkara sebesar AS$9,4 juta relatif besar yang pernah diputusan Tribunal ICSID. Kemenangan tersebut juga merupakan kemenangan pertama Pemerintah Indonesia di forum ICSID.
Selama tujuh tahun terhitung dari 2012 hingga 2019, kasus tersebut telah menjadi kampanye negatif berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sejak era SBY hingga Jokowi sangat yakin dengan posisi hukumnya dan dengan tegas menolak segala pendekatan dan tawaran dari penggugat.
Berdasarkan putusan Tribunal ICSID tersebut tidak ada satu pun opini dari ketiga arbiter yang menyatakan secara tegas adanya kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Dalam kesempatan ulang tahun Pak SBY, izinkanlah bukan kado berharga mahal yang bisa saya kirimkan. Teriring salam sehat serta terima kasih telah memperjuangkan harkat dan martabat bangsa di jalur hukum.
Kemenangan di forum internasional ICSID semakin menunjukkan kolaborasi, koordinasi dan kepedulian terhadap persoalan martabat bangsa harus terus diperjuangkan bersama-sama. Tidak peduli siapapun presiden yang berkuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.