Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Kado dari SBY yang Terus Dikenang: Takluknya Churchill Mining

Kompas.com - 10/09/2023, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sedjarah.” – Bung Karno

PIDATO kepresidan Bung Karno pada 17 Agustus 1966 yang berjudul Djas Merah, menjadi pidato terakhir dari Putra Sang Fajar. Selepas itu, kekuasaan Soekarno telah dilucuti oleh rezim bengis Soeharto.

Sabtu, 9 September 2023, Presiden Indonesia ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono berulang tahun ke 74. SBY – demikian sebutan singkatnya – adalah presiden pertama era reformasi yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung.

Bersama Joko Widodo, nama SBY tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang mampu menang dalam dua kali gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres).

Kini pada usia senjanya, SBY tetap aktif menjadi pembesut klub bola voli LavAni yang pernah menjadi juara Proliga, tetap menghasilkan karya-karya lukis indah serta kerap menjenguk Pacitan, Jawa Timur, tempat kelahirannya.

Sebuah kehormatan, saya pernah dipanggil khusus oleh SBY ke kediaman Cikeas, Jawa Barat di medio 2012 silam. Sebagai pengamat politik yang masih “anak bawang”, ketika itu saya diminta pendapat soal kisruh yang terjadi di tubuh partainya, Demokrat.

Walau saya kerap berkomentar “nyinyir” soal partai berlogo bintang mercy tersebut di media, SBY tidak marah kepada saya. Justru dari saya, SBY ingin mendapatkan pendapat dari sudut pandang yang berbeda.

Tidak hanya saya, SBY dalam kesempatan yang sama juga mengundang satu guru besar dan empat doktor dari berbagai disiplin ilmu.

Pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam tersebut menjadi yang pertama dan selanjutnya saya hanya melihat SBY di layar kaca saja. Kalau pun bertemu dalam suatu acara, hanya melihatnya dari jauh.

Saya bisa membayangkan raut kesedihan SBY usai putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) “ditelikung” mendadak oleh sosok anak muda yang selama ini dihormatinya.

Kekecewaan sekaligus kesedihan SBY melihat anaknya yang semula digadang-gadang, bahkan mendapat surat tertulis tangan dari Capres Koalisi Perubahan untuk menjadi pendampingnya.

Siapapun yang menjadi ayah, entah saya, Anda atau SBY sekalipun pasti merasa jengah dan kecewa dengan perilaku yang tidak gentle dan tidak beretika tersebut.

Harusnya, komunikasi yang telah terbangun selama ini tidak melukai dengan cara dusta, memilin kata atau menghindar dari fakta.

Terlepas dari karut marut politik, ada perjuangan lain SBY yang patut dikenang dan tidak boleh dilupakan.

Secara lamat-lamat saya masih mendengar, sebelum lengser dari kursi kepresidenan dan tampuk pemerintahan beralih ke Presiden Joko Widodo, SBY selalu berpesan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin untuk memantau kasus gugatan investor asing. Jika Pemerintah kalah, maka uang negara sebesar Rp 18 triliun bisa diselamatkan.

Pemerintah Indonesia digugat investor asing

Merasa hak eksploitasi batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dilanggar, Planet Mining Pty Ltd yang didirikan berdasarkan hukum Australia serta merupakan anak perusahaan dari Churchill Mining Plc yang didirikan berdasarkan hukum Inggris dan Wales (Churchill) menggugat Pemerintah Indonesia di International Center for Settlement of Investment Dispute atau ICSID, 22 Juni 2012.

Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung dan prinsi- prinsip perlakuan yang adil dan seimbang melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan Para Penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) seluas kurang lebih 350 kilometer per segi di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada 4 Mei 2010.

Para Penggugat mengklaim pelanggaran itu telah menimbulkan kerugian terhadap investasi perusahaan di Indonesia.

Mendengar tuntutan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara Rp 18 triliun ketika itu, rapat terbatas kabinet segera digelar Presiden SBY.

Selain berpotensi mengganggu reputasi investasi di Tanah Air, SBY tidak ingin sepeser pun uang negara “melayang” karena gugatan investor asing tersebut.

Karena tidak ingin kalah, SBY menunjuk Amir Syamsuddin yang ketika itu menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menangani perkara tersebut.

Bahkan SBY menerbitkan surat kuasa khusus dari Presiden RI kepada Amir Syamsuddin bersama Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mewakili Presiden RI berpekara.

Pada 24 Februari 2014, Majelis Arbitrase pada ICSID yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler (berkebangsaan Swiss), Albert Jan van Den Berg (berkebangsaan Belanda), dan Michael Hwang (berkebangsaan Singapura), telah membuat putusan.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Majelis Arbitrase memiliki kewenangan atau jurisdiction atas sengketa yang diajukan.

Menurut Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Prof Dr. Hikmahanta Juwana, putusan ICSID yang dibuat belum menyentuh pokok perkara.

Oleh karenanya, pemerintah tidak dapat dikatakan “kalah”. Putusan masih terkait dengan kewenangan Majelis Arbitrase untuk memeriksa perkara.

Untuk dipahami, dalam proses beperkara di lembaga peradilan, termasuk di ICSID, pada intinya ada tiga tahapan yang harus dilalui.

Pertama menentukan apakah lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan. Istilah hukum yang dikenal diIndonesia ialah eksepsi.

Majelis yang memeriksa perkara akan menentukan apakah dirinya berwenang atau tidak melalui sebuah putusan.

Dalam perkara Churchill, putusan Majelis Arbitrase ada pada tahap ini. Di tahap ini pemerintah memiliki upaya hukum berupa pembatalan atau annulment atas putusan terkait dengan kewenangan Majelis Arbitrase.

Indonesia tolak perdamaian dan menang

Merasa di atas angin, Pemerintah Indonesia menolak tawaran damai dari Churchill Mining dan Planet Mining. Angka yang ditawarkan merosot drastis dari nilai gugatan yang semula 1,3 miliar dolar Amerika Serikat, menjadi 400.000 dollar Amerika Serikat.

SBY paham, marwah harga diri bangsa tidak bisa ditawar dan dalil-dalil hukum yang disampaikan Amir Syamsuddin demikian menyakinkan dirinya.

Bahkan intervensi yang dilakukan “pejabat-pejabat” dalam lingkar kekuasaan agar Indonesia sebaiknya “mengalah” dan “menerima” perdamaian dari Churchill Mining dan Planet Mining diterima saja, ditolak oleh Amir Syamsuddin.

Usai 6 tahun bertarung, dalam prosesnya Tribunal ICSID menerima argumen dan bukti-bukti. Di antaranya termasuk keterangan ahli forensik yang diajukan Pemerintah Indonesia dapat membuktikan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan pengugat.

Dari persidangan di ICSID juga terungkap adanya dugaan 34 dokumen palsu, termasuk izin pertambangan untuk tahapan general survey dan eksplorasi.

Dibuat kesan, seolah-olah merupakan dokumen resmi atau asli yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia, di pusat maupun di daerah.

Tribunal ICSID sepakat dengan argumen dari Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum, tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional.

Tribunal ICSID juga menemukan bahwa para penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinan atau lack of diligence. Alhasil klaim Churchill Mining dan Planet Mining ditolak dan Pemerintah Indonesia menang.

Walaupun keputusan kemenangan di ICSID tersebut baru digetok pada tanggal 18 Maret 2019, yakni di era Pemerintahan Jokowi, namun perjuangan melawan gugatan itu dimulai ketika masa Pemerintahan SBY.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menganggap kemenangan Indonesia sebagai prestasi yang luar biasa.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia terhindar dari klaim sebesar AS$ 1,3 miliar. Nilai ini setara dengan 1,5 kali anggaran Kemenkumham atau 25 kali anggaran Dirjen AHU tahun 2019.

Selain itu, dengan penggantian biaya perkara sebesar AS$9,4 juta relatif besar yang pernah diputusan Tribunal ICSID. Kemenangan tersebut juga merupakan kemenangan pertama Pemerintah Indonesia di forum ICSID.

Selama tujuh tahun terhitung dari 2012 hingga 2019, kasus tersebut telah menjadi kampanye negatif berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sejak era SBY hingga Jokowi sangat yakin dengan posisi hukumnya dan dengan tegas menolak segala pendekatan dan tawaran dari penggugat.

Berdasarkan putusan Tribunal ICSID tersebut tidak ada satu pun opini dari ketiga arbiter yang menyatakan secara tegas adanya kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Dalam kesempatan ulang tahun Pak SBY, izinkanlah bukan kado berharga mahal yang bisa saya kirimkan. Teriring salam sehat serta terima kasih telah memperjuangkan harkat dan martabat bangsa di jalur hukum.

Kemenangan di forum internasional ICSID semakin menunjukkan kolaborasi, koordinasi dan kepedulian terhadap persoalan martabat bangsa harus terus diperjuangkan bersama-sama. Tidak peduli siapapun presiden yang berkuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com