Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

DKPP Penjaga Etik dan Benteng Pemilu Luber dan Jurdil

Kompas.com - 09/09/2023, 09:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bahkan harus diakui, meskipun belum dikenal secara luas, DKPP menjadi Lembaga yang sangat diharapkan masyarakat. Terlihat dari penerimaan laporan/pengaduan masyarakat ke DKPP yang meningkat tiap tahunnya.

Karena itu pula kita mendorong DKPP mengeluarkan keputusan yang berkualitas. Melihat harapan masyarakat itu, harusnya DKPP menjadi mahkamah yang mengadili pelanggaran penyelenggara pemilu secara final dan mengikat tanpa ada upaya di luar dari hukum kepemiluan.

Dalam beberapa kasus, penyelenggara pemilu yang diadili oleh DKPP tidak menerima keputusan pemberhentian dari penyelenggara, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai upaya untuk membatalkan keputusan DKPP.

Hal ini, bagi saya, dapat menciptakan dilema bagi kepastian hukum setelah keluar keputusan DKPP. Apabila ada upaya lain di luar daripada hukum pemilu untuk mengontrol keputusan dewan etik pemilu, maka akan ada kekosongan jabatan.

Ini membuat tidak efektif keberadaan DKPP sebagai penegak etika dan juga menjadi alibi untuk menghindari sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat itu harus selesai disidang etik tanpa harus ada upaya lain di luar itu. Ini perlu dipikirkan oleh pembuat UU untuk memperkuat DKPP sebagai “mahkamah” etik.

Kenapa keputusan DKPP itu bersifat final, mengikat dan tidak boleh ada upaya lain?

Sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang penyelenggara pemilu, DKPP terlebih dahulu menjatuhkan vonis hukuman yang bersifat peringatan.

Jadi meskipun seseorang itu melakukan pelanggaran etik (kecuali yang sangat fatal), DKPP masih memberikan waktu yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dengan putusan peringatan. Bahkan dalam banyak kasus, DKPP memberikan peringatan lebih dari tiga kali.

Prosedur penanganan kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan DKPP sangat mengedepankan pemaafan dan pada penghukuman.

Namun kadang penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran berulang-ulang. Karena pelanggaran berulang-ulang itulah akhirnya DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat.

Jadi kedepannya peran DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu perlu diberi kepastian mengenai sifat keputusannya memberhentikan penyelenggara pemilu yang melanggar etik. Supaya asas kepastian hukum benar-benar tercapai dalam penyelenggaraan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com