Di samping itu, kedudukan DKPP yang tidak ada dalam internal lembaga Bawaslu maupun KPU sebenarnya merupakan ciri khas lembaga independen dalam arti kelembagaan modern.
Mengapa keberadaan DKPP menjadi penting dan memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu?
Integritas penyelenggara pemilu identik dengan substansi demokrasi electoral. Kalau penyelenggara pemilu tidak memiliki integritas, maka pemilihan umum yang demokratis dan konstitusonal tidak akan pernah tercapai.
Tanpa penegakkan etik, demokrasi hanya sebatas aturan, bukan perangkat untuk menciptakan sistem pemilihan yang benar-benar luber dan jurdil.
Keberadaan DKPP untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melaksanakan prinsip, yaitu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas. Semua itu disebut sebagai pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Kalau penyelenggara pemilu tidak melaksanakan salah satu prinsip itu, maka dapat dikatakan telah melanggar etika penyelenggara pemilu dan bisa disidang secara etik.
Artinya fungsi, tugas dan wewenang DKPP sebagai lembaga negara atau lembaga penegak etik penyelenggara pemilu sangat besar melampaui kewenangan lembaga etik lainnya.
Bahkan DKPP menjadi tumpuan harapan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat secara umum untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kenyataan itu dibuktikan dengan begitu banyaknya aduan/laporan masyarakat yang masuk ke DKPP.
Selama periode 2020 – Agustus 2023, DKPP menerima 725 aduan/laporan. Meskipun tidak semuanya disidangkan, tetapi keseluruhan aduan itu membuktikan lembaga baru ini menjadi tumpuan harapan masyarakat agar penyelenggaraan pemilu benar-benar menghasilkan pemilu berkualitas.
Karena itu, penting sekali peran DKPP dalam pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dan falsafah kepemiluan yang benar-benar luber dan jurdil.
Untuk mendukung sistem ketatanegaraan dengan sistem hukum (rule of law) dan sistem etik (rule of ethics) yang bersifat fungsional, keberadaan DKPP dalam Sistem demokrasi yang kita bangun diharapkan dapat ditopang oleh tegak dan dihormatinya hukum dan etika secara bersamaan.
Demokrasi yang sehat tidak boleh sekadar bersifat prosedural menurut hukum, tetapi harus ditopang ‘the rule of law and the rule of ethics’ secara bersamaan.
“The Rule of Law” bekerja berdasarkan “Code of Law”, sedangkan “the Rule of Ethics” bekerja berdasarkan “Code of Ethics”, yang penegakannya dilakukan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan terbuka, yaitu peradilan hukum (Court of Law) untuk masalah hukum dan Peradilan Etik (Court of Ethics) untuk masalah etika.
Dengan begitu, sistem demokrasi yang dibangun lebih bersifat substansial daripada sekadar bersifat prosedural, dan berpilarkan sistem pemilu yang tidak sekadar formal sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga berintegritas menurut standar etika (election with integrity).
Dalam perspektif untuk menciptakan sistem demokrasi yang substansial itulah peran DKPP menjadi penting.