Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

DKPP Penjaga Etik dan Benteng Pemilu Luber dan Jurdil

Kompas.com - 09/09/2023, 09:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP, mungkin tidak terlalu fenomenal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski tidak sepopuler kedua Lembaga itu, peran DKPP sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu cukup penting.

Dengan tugas dan fungsinya menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, keberadaan DKPP sangat dibutuhkan untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).

DKPP adalah Lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggara pemilu (Lihat Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu) bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (Lihat pasal 1 ayat (24) UU Pemilu).

Dalam sejarahnya, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Lihat Pasal 155 ayat (2)).

Selanjutnya dalam ayat 157 dan 158 DKPP sebagai penegak kode etik dapat “menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu; menetapkan Peraturan DKPP dan; bersidang untuk memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Kemudian dalam pasal 159 menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP. Secara singkat dapat dijelaskan, yaitu: Pertama, tugas DKPP menerima aduan dan/atau laporan dan melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Kedua, Wewenang DKPP (a) memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (b) memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; (c) memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; (d) memutuskan pelanggaran kode etik.

Ketiga, DKPP berkewajiban: (a) menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; (b) menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku, (c) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan (d) menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dari fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban itu DKPP bisa diklasifikasikan sebagai lembaga negara yang bersifat tetap dan mandiri.

Karena itu, keberadaan DKPP sebagai Lembaga etik sangat berbeda dengan lembaga etik lainnya, seperti Dewan Kehormatan di DPR dan DPD RI, Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers, Dewan Pengawas di KPK, yang kelihatannya masih sangat bersifat proforma.

Bahkan lembaga sekelas Komisi Yudisial masih belum dapat diandalkan untuk betul-betul menegakkan kode etik dan perilaku hakim.

Persoalannya sebagian dari lembaga penegak etik itu masih belum bersifat independen sebagaimana dalam sistem kelembagaan modern, sebagian lagi karena belum menjalankan kewenangannya secara optimal. Sehingga efektivitas lembaga-lembaga tersebut jauh dari yang diharapkan untuk benar-benar menjadi penjaga etik.

DKPP dapat dilihat sebagai Lembaga yang berbeda dari sebagian lembaga penegak etik itu. Perbedaan tersebut dilihat dari sifat kelembagaannya, yang tidak berada dalam satu institusi, melainkan berdiri terpisah dari KPU dan Bawaslu, juga perbedaannya terlihat dari substansi kelembagaan.

Meskipun tidak disebutkan sebagai lembaga independen dalam UU Pemilu, tetapi dalam pengambilan keputusan DKPP memperlihatkan independensinya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com