JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023) siang.
Diketahui, Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditangkap setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
“Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan, diamankan di sebuah villa di daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani saat ditemui Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat sore.
Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api Saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dan dikawal ketat anggota Polri.
Djuhandhani mengatakan, Dito akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Mabes Polri.
Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Baca juga: Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan, Ini Riwayat Kasusnya
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.