JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menyelidiki pemilik senjata api di rumah pengusaha Dito Mahendra.
Mengenai informasi yang menyebutkan bahwa senjata api itu diduga milik perwira menengah Polri, Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum dapat informasi itu.
“Dari mana itu infonya? Di penyidik belum ada itu,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Informasi mengenai pemilik senjata di rumah Dito tersebut beredar di kalangan wartawan.
Sebanyak 15 senjata api ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Baca juga: Kapolri Klaim Terus Cari Dito Mahendra yang Sudah 2 Bulan Buron
Dari belasan senjata api tersebut, sembilan di antranya merupakan senpi ilegal
Dito pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Dito belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui.
Djuhandhani mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang kini berstatus buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Baca juga: Bareskrim Libatkan Densus 88 Cari Keberadaan Buronan Dito Mahendra
Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Kasus ini berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.