JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Kabar penangkapan ini terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Jenderal bintang satu ini mengatakan sedang menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.
"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Kapolri Klaim Terus Cari Dito Mahendra yang Sudah 2 Bulan Buron
Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Semua berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Baca juga: Bareskrim Libatkan Densus 88 Cari Keberadaan Buronan Dito Mahendra
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Bareskrim Masih Selidiki Pemilik Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.