Ali mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik akan mengorek informasi dan pengetahuan Cak Imin mengenai dugaan korupsi di Kemenakertrans.
Pihaknya berharap, Cak Imin bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan efektif dan memberi kepastian bagi para pihak.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi,” kata Ali.
Baca juga: Bakal Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Dukung Penuh Langkah KPK Berantas Korupsi
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan anak buah Cak Imin, yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI saat itu, Reyna Usman pada Senin, 4 September 2023.
Reyna juga diketahui merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” ujar Ali.
Adapun dugaan korupsi di kementerian yang kini bernama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menimbulkan kerugian negara.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu KPK hanya menyebut salah satu tersangka merupakan Dirjen di Kemenaker berinisial RU.
Baca juga: Cak Imin Pastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.