Cak Imin akan diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan alat proteksi tenaga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2012.
“Saya besok datang, nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apa pun permintaan KPK," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Rabu (6/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Muhaimin Iskandar akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat peristiwa pidana korupsi itu terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Namun demikian, Cak Imin belum memastikan pukul berapa akan datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Nanti saya cek. Undangannya saya cek lagi," ujar Cak Imin.
Adapun panggilan pemeriksaan hari pada Kamis ini merupakan jadwal panggilan kedua dari KPK untuk Cak Imin.
Surat itu meminta Cak Imin datang ke meja penyidik pada Selasa (5/9/2023).
Namun, Muhaimin tidak menyanggupi panggilan tersebut karena harus membuka acara lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sehingga, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari kamis nanti pada 7 September 2023,” kata Ali.
Meski sempat menyebut bahwa lembaganya menjadwalkan ulang pemeriksaan, Ali akhirnya menyebut bahwa Cak Imin diperiksa pada pekan ini.
Menurutnya, tim penyidik telah berkomunikasi dengan Cak Imin dan menetapkan tanggal pemeriksaan.
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik akan mengorek informasi dan pengetahuan Cak Imin mengenai dugaan korupsi di Kemenakertrans.
Pihaknya berharap, Cak Imin bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan efektif dan memberi kepastian bagi para pihak.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi,” kata Ali.
Reyna juga diketahui merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” ujar Ali.
Adapun dugaan korupsi di kementerian yang kini bernama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menimbulkan kerugian negara.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu KPK hanya menyebut salah satu tersangka merupakan Dirjen di Kemenaker berinisial RU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/06454431/menanti-kehadiran-cak-imin-di-kpk-hari-ini-diperiksa-terkait-kasus-korupsi