“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Remaja atas Kepemilikan Narkoba di Kebayoran Lama
Dari sini disita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.
Menurut Mukti, modus operandi kasus ini adalah penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh.
Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023.
Baca juga: Kala Dendam Bikin Pengguna Narkoba Bacok Warga Cengkareng dengan Membabi Buta...
Dari situ ditangkap tersangka inisial BD alias EC (37) yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J (36) berperan sebagai pengendali.
Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama AG dan UC.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.