Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bareskrim, Rocky Gerung: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Markas Besar Polri

Kompas.com - 06/09/2023, 10:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim Polri terkait dugaaan penyebaran berita bohong.

Pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 10.07 WIB, Rocky datang seorang diri dengan memakai kemeja biru dan membawa ransel abu-abu.

Rocky enggan merespons lebih jauh soal permasalahan yang menjeratnya ini.

Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: [HOAKS] Bareskrim Tetapkan 51 Anak Buah Rocky Gerung sebagai Tersangka

Ia juga heran atas adanya laporan terhadapnya. Apalagi Jokowi sudah menilai bahwa itu hanya permasalahan kecil.

"Tanya pihak lain kenapa persoalin, ngapain gw yang jawab," ujar Rocky saat ditemui.

"Itu sudah dari sebulan lalu masalah itu. Kan saya nggak ada apa-apa dengan Pak Jokowi. Kata Pak Jokowi masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar Polri. Nggak apa-apa lah entar tunggu aja abis selesai," imbuhnya.

Rocky pun menjelaskan awalnya, ia diundang untuk diklarifikasi pada Senin (4/9/2023).

Namun, ia berhalangan karena ada tugas mengajar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin tapi saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," ujar Rocky.

Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli di Kasus Berita Bohong Rocky Gerung

Adapun klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya puluhan laporan terhadap Rocky.

Sebanyak 26 laporan diterima di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran.

Kasus tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Bareskrim dan saat ini masih di tahap penyelidikan.

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran yang diduga dilakukan Rocky.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Baca juga: Hoaks Seputar Rocky Gerung yang Dianggap Hina Jokowi, Kenali Ragamnya

Diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Terpisah, Presiden Joko Widodo enggan menanggapi serius dugaan penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.

Jokowi lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.

"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com