Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2023, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan argumen pemohon yang mengajukan gugatan terhadap syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Wahiduddin Adams mempertanyakan alasan pemohon menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya. Sebab, menurut Wahiduddin, Gibran tak ada hubungannya dengan gugatan pemohon.

Ini disampaikan hakim dalam sidang perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu di mana pemohon meminta supaya MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Dalil ini menceritakan tentang Wali Kota Surakarta yang tidak ada kaitannya dengan pemohon. Kerugian pemohon dengan contoh dari wali kota ini apa sebenarnya sehingga dijadikan dalil kerugian pemohon?“ tanya Hakim Wahiduddin dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, Peluang Erick Thohir dan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar

Wahiduddin menyoroti argumen pemohon yang berulang kali menyinggung sosok Gibran dalam gugatannya. Seolah-olah, gugatan ini mempersoalkan konflik individual yang menyangkut Gibran.

Padahal, kata Wahiduddin, uji materi di MK bersifat abstrak dan tidak mengadili kasus perorangan.

“Semua dalil pemohon ini bersifat kasus konkrit, sementara karakteristik pengujian undang-undang di MK itu bersifat abstrak, tidak mengadili kasus orang-perorang. Jadi tidak ke sana ininya, tetapi kepada normanya itu,” ucapnya.

Oleh karenanya, Wahiduddin meminta pemohon menyampaikan argumen lain selain yang berkaitan dengan Gibran dalam uji materi ini.

“Jadi kalau memang ingin menguraikan contoh lain ya itu banyak tokoh muda di bawah 40 tahun yang bisa pemohon angkat. Itu tidak hanya kasus orang-perorang contoh-contohnya,” katanya.

Baca juga: Golkar Ungkap Ada yang Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Koalisi Indonesia Maju

Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, juga menyinggung hal serupa. Ia meminta pemohon memperkuat alasan mereka ingin agar kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden kendati belum berusia 40 tahun.

“Contoh yang diangkat berkaitan dengan wali kota Surakarta, tapi nanti di dalam alasan permohonan harus diperkuat mengapa ada penambahan frasa ini,” ujarnya.

Daniel juga meminta pemohon memperjelas maksud “kepala daerah” yang bisa maju sebagai capres-cawapres. Apakah hanya wali kota saja seperti yang disinggung pemohon, atau juga bupati dan gubernur.

“Ini nanti diurakain yang dimaksud kepala daerah ini yang mana. Apakah seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, atau justru pemohon hanya ingin khusus cukup wali kota bisa jadi presiden atau wakil presiden misalnya,” kata Daniel.

“Itu diuraikan di dalam alasan-alasan permohonan supaya bisa meyakinkan majelis hakim nanti,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu ke MK.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Nasional
MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

Nasional
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Nasional
Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com