Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima 2 Mobil dari Keluarga Terpidana Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kompas.com - 05/09/2023, 14:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan dua kendaraan berupa mobil dari keluarga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Dewi Sartika, Jakarta Timur, Senin (4/9/2023).

Adapun Pepen merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Dua mobil yang diterima komisi antirasuah itu adalah mobil Cherokee limited automatic warna hitam Nomor Polisi B 1971 KCY tahun 1995 dan mobil Cherokee tahun 2011 warna hitam Nomor Polisi D 1106 RC.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," ucap Juru Bicara Kelambagaan KPK itu.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Ali mengungkapkan, dua kendaran hasil tindak pidana itu bakal dilakukan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucapnya.

Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat untik menjalani pidana badan selama 12 tahun.

Berdasarkan putusan MA, eks Wakil Kota Bekasi itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M untuk Pengadaan Lahan

Dalam putusannya barang-barang yang diperoleh Pepen dari tindak pidana yang dilakukan juga dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com