Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Capres-cawapres Banyak Digugat, Ahli: Kapasitas Politik Tak Bergantung Umur, Lihat Saja Emil Salim

Kompas.com - 30/08/2023, 13:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa pembatasan usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) bukan menjadi isu yang lazim diatur ketat.

Dalam artian, negara-negara di dunia mempunyai pertimbangan dan alasannya masing-masing dalam menetapkan pembatasan tersebut.

Bivitri menegaskan, hal itu menunjukkan bahwa diskursus soal usia capres-cawapres bukan sesuatu yang bersifat konstitusional sehingga harus diatur Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana banjir gugatan terkait hal ini ke MK beberapa waktu terakhir.

"Berbagai negara karena itu menerapkan usia yang berbeda-berbeda mengenai batas umur karena memang sejauh ini tidak ada pembuktian ilmiah pengaruh usia pada kapasitas politik bahkan kinerja," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu dalam sidang lanjutan gugatan usia minimum capres-cawapres di MK, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

"Kapasitas politikus umumnya diukur dari rekam jejak, bukan umur," ucapnya.

Ia juga menambahkan, kapasitas politik dan kemampuan berpikir tidak bisa disamakan dengan kebugaran.

Ia menjadikan Emil Salim, akademikus sekaligus mantan pejabat publik yang malang-melintang sejak Orde Baru, sebagai contoh.

"Kita paham begawan seperti Profesor Emil Salim yang usianya sudah 93 tahun kalau tidak salah, sangat tajam, saya masih sering WA-an dengan beliau untuk berdiskusi soal hukum," ujar Bivitri.

Baca juga: Muncul Gugatan Syarat Usia Maksimal Capres, Kubu Prabowo Contohkan Pemimpin Gaek Dunia

Perkembangan dunia sains dan kedokteran yang cepat serta tak terprediksi dinilai harus jadi acuan majelis hakim untuk memahami bahwa di kemudian hari, Indonesia mungkin membutuhkan perubahan batas usia capres-cawapres.

Sehingga, MK diminta tidak gegabah memutus perkara ini sebagai ranah konstitusi.

"Lazimnya batas usia ditentukan sebagai sebuah policy, bukan isu fixed yang tidak dapat diubah," ujar dia.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

Sidang ini membahas soal uji materi syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.


Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Di luar ini, masih ada 5 gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya 3 gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com