Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Beban Bertambah jika Pilkada Maju ke September 2024

Kompas.com - 31/08/2023, 16:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa beban kerja yang mereka hadapi bakal bertambah jika jadwal Pilkada Serentak 2024 maju dari November ke September.

"Secara praktis (beban kerja) bertambah, dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak," ujar komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

KPU tak punya pilihan selain mengikuti aturan karena lembaga tersebut berperan sebagai pelaksana undang-undang.

Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan

Saat ini, jadwal pilkada yang berlaku masih sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu pada November 2024.

Hal ini sudah diadopsi pula oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Namun, jika terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang mengatur bahwa pilkada serentak digelar September 2024, KPU akan menyesuaikannya.

"Sampai detik ini kita masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada perppu, misalnya, ya itu kita pedomani," ucap dia.

Irisan tahapan antara Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 ini dikhawatirkan akan berdampak pada profesionalitas penyelenggaraan pemilu.

Sebab, setelah pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan pada 14 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 tak otomatis usai.

Baca juga: Pro-Kontra Percepatan Pilkada 2024 Dua Bulan, Diperlukan atau Dipaksakan?

Masih ada penghitungan suara hingga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyita waktu dan tenaga.

"Antara pemilu 14 Februari dengan Pilkada November 2024 itu saja kan irisannya sudah terjadi di tahapan krusial. Selesai pemungutan dan penghitungan suara, sudah dimulai tahapan pilkada," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

"Ketika PHPU berlangsung, itu masuk tahapan-tahapan krusial pilkada semisal rekrutmen, kemudian persiapan pemutakhiran daftar pemilih, dan seterusnya," ujar dia.

KPU dan Bawaslu di setiap daerah yang baru saja beres atau bahkan mungkin masih menghadapi sengketa dan perselisihan hasil pemilu legislatif tingkat DPRD justru harus kembali mempersiapkan Pilkada 2024 dengan jarak yang pendek bila jadwalnya dipercepat ke September 2024.

Salah satu tahapan yang disoroti Titi yaitu persiapan logistik Pilkada 2024 yang tak bisa disepelekan.

Baca juga: Muncul Wacana Percepatan Pilkada 2024, Pimpinan Komisi II DPR: Kenapa Sekarang, Bukan Jauh-jauh Hari

KPU daerah mesti memastikan produksi dan distribusinya dengan baik dan jajaran pengawas pemilu pun harus melakukan pengawasan maksimal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com