JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Semesta Energi Services, Herman Huang, mengatakan, perusahaannya tidak dibayar oleh konsorsium dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Natuna.
Ia bahkan mengaku sampai bersurat ke mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait hal itu.
Herman Huang menceritakan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, proyek itu menghabiskan dana triliunan rupiah dan dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Hakim Peringatkan Saksi Kasus BTS 4G Bisa Jadi Tersangka karena Beri Jawaban Berbeda di Sidang
Awalnya, Herman Huang ditanya oleh salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Irwan menyinggung salah satu pemberitaan media nasional yang menyebut nama Herman Huang.
“Di situ Bapak ada di pemberitaan. Bisa diceritakan sedikit masalahnya apa, Pak?” tanya Irwan ke Herman Huang dalam sidang, Rabu.
Herman Huang pun menjawab bahwa pemberitaan itu salah satu isinya memuat soal penyegelan proyek BTS 4G di Natuna. Sebab, perusahaannya belum mendapat pembayaran dari konsorsium.
“Karena proyek BTS 4G di Natuna paling prioritas di Kemenkminfo BAKTI, itu sudah selesai Desember 2021,” kata Herman.
“Dan mulai Januari itu tagihannya menumpuk dan sampai April (2022), itu tidak ada pembayaran sama sekali,” ujarnya lagi.
Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan
Herman kemudian mengaku berkirim surat kepada banyak pihak, termasuk ke Johnny G Plate.
“Termasuk kirim surat ke (mantan) Menkominfo secara langsung ke Bapak Johnny G Plate,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, tidak bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kejaksaan Agung terkait pembayaran tersebut.
“Tidak ada,” jawab Herman ketika ditanya apakah mengirim surat kepada Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, terdapat enam terdakwa, salah satunya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain Irwan, terdakwa lainnya adalah Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Baca juga: Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.