Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Kompas.com - 29/08/2023, 21:40 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” di Surabaya, Senin (28/8/2023). 

Agenda workshop itu mencakup demo dan praktik terkait aspek perizinan berusaha, termasuk perizinan berbasis online single submission (OSS) dan perizinan terkait produk halal. 

Pada kesempatan itu, Penata Kelola Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rahardjo Siswohartono memaparkan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dia mengatakan, setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB, tetapi dapat memiliki usaha lebih dari 1 dalam NIB tersebut. 

“Pelaku usaha yang telah memiliki NIB di OSS sebelumnya (ver 1.0 atau 1.1) cukup melakukan migrasi ke OSS Risk Based Approach (RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Sealsa (29/8/2023).

Baca juga: Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah

Rahardjo mengatakan, NIB tidak memiliki masa berlaku alias dapat dipakai sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. 

Dia menjelaskan, fungsi NIB adalah sebagai dokumen identitas dan legalitas pelaku usaha.

NIB juga berfungsi sebagai perizinan berusaha utama yang harus didapatkan untuk mengajukan perizinan lainnya, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), merek, dan lainnya. 

NIB dapat dijadikan sebagai izin tinggal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan yang berlaku sebagai standar nasional indonesia (SNI) dan sertifikat halal. 

Selanjutnya, NIB memberikan kemudahan akses permodalan, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan persyaratan untuk mengikuti lelang.

“Segera manfaatkan yang namanya NIB ini, minta KUR yang bisa dijadikan modal kerja, modal usaha,” ucap dia menirukan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Satgas UU Ciptaker Gelar Workshop Bahas Temuan Permasalahan Undang-undang Cipta Kerja

Rahardjo mengatakan, penerbitan NIB dapat menggunakan OSS. Tahapan pendaftaran melalui akun OSS, yakni mengisi data pelaku usaha, mengisi data kegiatan usaha, kemudian menerbitkan NIB. 

“Setelah keseluruhan data dan langkah selesai dilakukan, maka NIB akan terbit secara otomatis dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya. 

Cara membuat SPP-IRT

Pada kesempatan itu, dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yunida Nugrahanti Soedarto memaparkan perbedaan pangan segar dan pangan olahan. 

Menurutnya, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus mengetahui bahan-bahan dalam produk usahanya sebelum mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). 

“Yang masuk SPP-IRT adalah pangan olahan,” kata dia. 

Baca juga: Skema Kemitraan dalam UU Cipta Kerja Pastikan Pembangunan Ekonomi Bangsa Sesuai Falsafah Pancasila

Yunida mengatakan, jenis PIRT mengacu kepada lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian SP-PIRT. 

“Misal, minuman serbuk, abon ikan kering, minyak kelapa, dodol, gula jawa, dan lainnya,” ujarnya. 

Aturan lain dalam untuk pemberian SPP-IRT, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah (PP) 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada pula PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Yunida menuturkan, pangan yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan SPP-IRT memiliki ketentuan.

Ketentuan itu, di antaranya sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, yakni produk pangan olahan kering, masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang, pangan terkemas dan berlabel, merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan impor), serta tidak boleh mencantumkan klaim. 

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. 

Berikutnya adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan, seperti gudeg, jamur, dan kikil. 

Kemudian, pangan diproses dengan pasteurisasi yaitu makanan yang membutuhkan penyimpanan di ruang pendingin. 

Selanjutnya, pangan yang diproses karena pembekuan dikarenakan penyimpanan memerlukan lemari pembeku. 

Yunida mengatakan, SPP-IRT diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk biaya, jangan khawatir, karena sejak 2018, biaya registrasi pangan olahan untuk produsen usaha mikro/IRTP dan kecil (UMK) mendapatkan diskon 50 persen dari tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar dia. 

Baca juga: Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

Cara mendapatkan sertifikasi halal

Analis Kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) A Sukandar memaparkan pesan Presiden Jokowi yang menyatakan Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia. 

Dia mengatakan, presiden menyampaikan Indonesia dapat menjadi kiblat industri fashion dunia dan dapat tercapai pada 2024.

“Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, Kemenag akan terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global,” ujarnya. 

Sebab, kata Sukandar, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia.

Baca juga: Penerbitan Sertifikasi Halal Jadi Polemik, Satgas UU Ciptaker Berikan 7 Rekomendasi

Dia memastikan manfaat digitalisasi dan integrasi Sistem Layanan Jaminan Produk Halal akan memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha.

Adanya digitalisasi tersebut untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal nomor satu dunia.

Sukandar juga mengingatkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

“Untuk pelaku UMKM, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 didasarkan atas pernyataan halal (self declare) pelaku UMK,” ujarnya.

Dia memaparkan, produk yang wajib bersertifikat halal, di antaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. 

Baca juga: Heboh Wine Halal Nabidz, MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Kemenag Dihentikan

Kemudian, sektor jasa yang wajib bersertifikasi halal, yaitu penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. 

Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk itu dilakukan secara bertahap. 

“Untuk jenis produk makanan dan minuman dan jasa yang terkait makanan dan minuman wajib bersertifikat halal semuanya di 17 Oktober 2024. Karena aturan itu sendiri sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019,” katanya.

Sukandar menyebutkan, pelaku usaha mikro kecil dapat memilih jalur reguler untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp 300.000 serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal sebesar Rp 350.000. 

“Itu di luar biaya akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan, serta biaya uji laboratorium jika diperlukan,” ujarnya. 

Baca juga: BPJPH Tunjuk Bank Muamalat jadi Bank Penerima Pembayaran Sertifikasi Halal

Adapun pernyataan pelaku usaha atau self declare tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Kegiatan tersebut dihadiri para Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama dan dibuka Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta.

Hadir dalam workshop tersebut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com