Salin Artikel

Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” di Surabaya, Senin (28/8/2023). 

Agenda workshop itu mencakup demo dan praktik terkait aspek perizinan berusaha, termasuk perizinan berbasis online single submission (OSS) dan perizinan terkait produk halal. 

Pada kesempatan itu, Penata Kelola Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rahardjo Siswohartono memaparkan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dia mengatakan, setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB, tetapi dapat memiliki usaha lebih dari 1 dalam NIB tersebut. 

“Pelaku usaha yang telah memiliki NIB di OSS sebelumnya (ver 1.0 atau 1.1) cukup melakukan migrasi ke OSS Risk Based Approach (RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Sealsa (29/8/2023).

Rahardjo mengatakan, NIB tidak memiliki masa berlaku alias dapat dipakai sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. 

Dia menjelaskan, fungsi NIB adalah sebagai dokumen identitas dan legalitas pelaku usaha.

NIB juga berfungsi sebagai perizinan berusaha utama yang harus didapatkan untuk mengajukan perizinan lainnya, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), merek, dan lainnya. 

NIB dapat dijadikan sebagai izin tinggal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan yang berlaku sebagai standar nasional indonesia (SNI) dan sertifikat halal. 

Selanjutnya, NIB memberikan kemudahan akses permodalan, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan persyaratan untuk mengikuti lelang.

“Segera manfaatkan yang namanya NIB ini, minta KUR yang bisa dijadikan modal kerja, modal usaha,” ucap dia menirukan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rahardjo mengatakan, penerbitan NIB dapat menggunakan OSS. Tahapan pendaftaran melalui akun OSS, yakni mengisi data pelaku usaha, mengisi data kegiatan usaha, kemudian menerbitkan NIB. 

“Setelah keseluruhan data dan langkah selesai dilakukan, maka NIB akan terbit secara otomatis dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya. 

Cara membuat SPP-IRT

Pada kesempatan itu, dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yunida Nugrahanti Soedarto memaparkan perbedaan pangan segar dan pangan olahan. 

Menurutnya, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus mengetahui bahan-bahan dalam produk usahanya sebelum mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). 

“Yang masuk SPP-IRT adalah pangan olahan,” kata dia. 

Yunida mengatakan, jenis PIRT mengacu kepada lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian SP-PIRT. 

“Misal, minuman serbuk, abon ikan kering, minyak kelapa, dodol, gula jawa, dan lainnya,” ujarnya. 

Aturan lain dalam untuk pemberian SPP-IRT, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah (PP) 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada pula PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Yunida menuturkan, pangan yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan SPP-IRT memiliki ketentuan.

Ketentuan itu, di antaranya sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, yakni produk pangan olahan kering, masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang, pangan terkemas dan berlabel, merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan impor), serta tidak boleh mencantumkan klaim. 

Sementara itu, pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. 

Berikutnya adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan, seperti gudeg, jamur, dan kikil. 

Kemudian, pangan diproses dengan pasteurisasi yaitu makanan yang membutuhkan penyimpanan di ruang pendingin. 

Selanjutnya, pangan yang diproses karena pembekuan dikarenakan penyimpanan memerlukan lemari pembeku. 

Yunida mengatakan, SPP-IRT diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk biaya, jangan khawatir, karena sejak 2018, biaya registrasi pangan olahan untuk produsen usaha mikro/IRTP dan kecil (UMK) mendapatkan diskon 50 persen dari tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar dia. 

Cara mendapatkan sertifikasi halal

Analis Kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) A Sukandar memaparkan pesan Presiden Jokowi yang menyatakan Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia. 

Dia mengatakan, presiden menyampaikan Indonesia dapat menjadi kiblat industri fashion dunia dan dapat tercapai pada 2024.

“Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, Kemenag akan terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global,” ujarnya. 

Sebab, kata Sukandar, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia.

Dia memastikan manfaat digitalisasi dan integrasi Sistem Layanan Jaminan Produk Halal akan memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha.

Adanya digitalisasi tersebut untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal nomor satu dunia.

Sukandar juga mengingatkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

“Untuk pelaku UMKM, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 didasarkan atas pernyataan halal (self declare) pelaku UMK,” ujarnya.

Dia memaparkan, produk yang wajib bersertifikat halal, di antaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. 

Kemudian, sektor jasa yang wajib bersertifikasi halal, yaitu penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. 

Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk itu dilakukan secara bertahap. 

“Untuk jenis produk makanan dan minuman dan jasa yang terkait makanan dan minuman wajib bersertifikat halal semuanya di 17 Oktober 2024. Karena aturan itu sendiri sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019,” katanya.

Sukandar menyebutkan, pelaku usaha mikro kecil dapat memilih jalur reguler untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp 300.000 serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal sebesar Rp 350.000. 

“Itu di luar biaya akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan, serta biaya uji laboratorium jika diperlukan,” ujarnya. 

Adapun pernyataan pelaku usaha atau self declare tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Kegiatan tersebut dihadiri para Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama dan dibuka Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta.

Hadir dalam workshop tersebut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/21403511/lewat-workshop-satgas-uu-cipta-kerja-jelaskan-cara-membuat-nib-spp-irt-dan

Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke