Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Ferdy Sambo dkk, Pengacara Brigadir J Berharap Mereka Jalani Proses Pemasyarakatan dengan Baik

Kompas.com - 25/08/2023, 14:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya dapat menjalani proses hukum di lapas dengan baik.

Tiga terpidana lainnya selain Smabo yaitu Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo).

"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," ujar Martin saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," tambah Martin.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Setelah melalui proses sidang yang panjang, akhirnya kasus Sambo dan terpidana lainnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Keempatnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak.

Mereka berempat Kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

Berdasarkan sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023), MA meringankan vonis Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat "perbaikan kualifikasi tindak pidana" menjadi hukuman seumur hidup.

Untuk Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Sama seperti Putri, Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com