Salin Artikel

Alasan MA Kurangin Vonis Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dinilai memiliki kehendak menolak perintah atasannya untuk membunuh sesama rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim kasasi yang mengubah vonis Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis hakim tingkat kasasi menilai, pertimbangan judex facti atau putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 13 tahun didasari oleh keterangan Ricky Rizal yang berbelit-belit.

“Bahwa terdakwa oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Judex facti menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dipersidangan yaitu terdakwa berbelit-belit, perbuatan terdakwa mencoreng institusi kepolisian,” demikian salinan putusan kasasi yang diterima Kompas.com, Senin (28/8-2023).

Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini berpandangan penjatuhan pidana penjara selama 13 tahun tersebut terlalu berat apabila dibandingkan dengan perbuatan Ricky Rizal.

Lima hakim agung ini menilai, terlepas dari pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan perbuatan Ricky Rizal, dua Pengadilan sebelumnya menjatuhkan pidana dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap.

Misalnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, sehingga putusan judex facti tergolong sebagai putusan yang kurang sempurna pertimbangan hukumnya atau onvoldoende gemotiveerd.

Pertama, Ricky Rizal bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga.

Kedua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa m Nofriansyah Yosua Hutabarat, oleh judex facti hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Ketiga, Ricky Rizal sebagai seorang ajudan Ferdy Sambo, secara psikologis tidak dapat menolak kehendak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara atasan dan bawahan.

“Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan poin empat tersebut.

Majelis kasasi berpandangan, meskipun fakta tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum dan tidak juga menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Ricky Rizal.

Akan tetapi, menurut lima hakim agung ini hal-hal tersebut haruslah dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana yang adil bagi Ricky Rizal jika dilihat dari segi alasan mengapa dirinya ikut melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ricky Rizal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, ajudan Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak terima dengan vonis ini, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/14103351/alasan-ma-kurangin-vonis-ricky-rizal-berani-tolak-perintah-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke