Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Demokrat
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebelumnya, KPU menetapkan total 9.925 bakal caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI pada Jumat (18/8/2023).
Baca juga: KPU Hormati Kampus yang Undang Bakal Capres untuk Kuliah dan Debat
Sebanyak 9.925 bakal caleg tersebut merupakan hasil dari 10.323 nama bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.
Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan yang dimaksud seperti rekam jejak bakal caleg, latar belakang pendidikan, dan lainnya.
Atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi, sebelum menetapkan nama-nama bakal caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
Adapun hari pemungutan suara pemilu legislatif digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan pemilu presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.