JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya segera memutuskan uji materi gugatan batas usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Menurut dia, putusan tersebut akan memberikan kepastian dan ketenangan untuk masyarakat.
"Menurut saya agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan dalam kepastian ya sebaiknya MK itu segera menjawab dengan putusan," ujar Mardiono dalam keterangan pers kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
"Agar ini tidak menjadi polemik ya. Atau menjadi bola liar terhadap kedua belah gugatan itu," tutur dia.
Baca juga: Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Mardiono melanjutkan, pemerintah tentu ingin masyarakat Indonesia memiliki kepastian untuk mempersiapkan pilihan kepada sosok capres-cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dengan adanya putusan MK, kata dia, masyarakat lebih nyaman menentukan arah pilihannya.
Sebaliknya, jika MK tak kunjung menetapkan putusan dikhawatirkan banyak muncul opini sehingga masyarakat galau mempersiapkan pilihannya.
"Naiknya segera diputuskan agar beri kepastian jauh-jauh sebelum pemilu dilaksanakan," tambah Mardiono.
Baca juga: Muncul Gugatan Syarat Usia Maksimal Capres, Kubu Prabowo Contohkan Pemimpin Gaek Dunia
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara ketiga nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.