a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri;
b. mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara
c. melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi
d. melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri
e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.
Baca juga: Tekan Polusi Udara, Ini Teknologi Ramah Lingkungan di PLTU yang Dioperasikan PLN IP
Kesepuluh, kepala daerah diminta melakukan pengawasan dan monitoring cuaca sebagai berikut:
a. mengukur dan memantau tingkat polusi secara komprehensif dan terintegrasi;
b. pemberian informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai tingkat polusi;
c. mengimbau masyarakat dalam berpartisipasi mendeteksi pelanggaran polusi;
d. mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi; dan
e. membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota.
Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan mengoptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai pengendalian pencemaran udara.
Keduabelas, menyediakan pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari APBD dengan ketentuan:
a. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; dan
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTP).
Baca juga: Polusi Udara Mengkhawatirkan, Indonesia Perlu Mendukung Cleantech Start-up
Ketigabelas, bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan gubernur melaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal
Bina Administrasi Kewilayahan atas hasil pelaksanaan dari Inmendagri ini secara berkala.
Adapun aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.