Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Pencemaran Udara untuk Wilayah Jabodetabek

Kompas.com - 23/08/2023, 07:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri;

b. mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara

c. melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi

d. melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri

e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.

Baca juga: Tekan Polusi Udara, Ini Teknologi Ramah Lingkungan di PLTU yang Dioperasikan PLN IP

Kesepuluh, kepala daerah diminta melakukan pengawasan dan monitoring cuaca sebagai berikut:

a. mengukur dan memantau tingkat polusi secara komprehensif dan terintegrasi;

b. pemberian informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai tingkat polusi;

c. mengimbau masyarakat dalam berpartisipasi mendeteksi pelanggaran polusi;

d. mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi; dan

e. membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota.

Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan mengoptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai pengendalian pencemaran udara.

Keduabelas, menyediakan pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari APBD dengan ketentuan:

a. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; dan

b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTP).

Baca juga: Polusi Udara Mengkhawatirkan, Indonesia Perlu Mendukung Cleantech Start-up

Ketigabelas, bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan gubernur melaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal

Bina Administrasi Kewilayahan atas hasil pelaksanaan dari Inmendagri ini secara berkala.

Adapun aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com