Salin Artikel

KPU Dikritik Kurang Progresif karena Tak Jamin Semua Caleg Umumkan CV

"Kalaupun ada informasi pribadi atau rahasia dari caleg yang rahasia, itu kan tidak keseluruhan informasi yang ada di dalam dokumen adalah rahasia. Kalau ada informasi yang dikecualikan, maka itu yang bisa ditutup sementara informasi lain bisa dibuka," ujar pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

"Ini yang sangat disayangkan dan KPU tidak menunjukkan progresivitas terkait dengan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas proses pencalonan," lanjutnya.

Hal ini dianggap akan menghambat penguatan partisipasi masyarakat untuk betul-betul terlibat secara substantif di dalam proses pemilu dengan menyigi rekam jejak para caleg.

Titi menyampaikan, para caleg yang menyatakan diri akan maju di dalam pemilu seharusnya sudah menyadari bahwa rekam jejak mereka menjadi konsumsi para calon pemilih. Suka atau tidak, itu konsekuensi mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

"Sudah semestinya mereka tidak menutupi riwayat hidup dan portofolionya dari masyarakat," kata Titi.

Ia juga menyayangkan KPU pilih mengumumkan CV caleg (bagi mereka yang bersedia) pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), ketika nama-nama itu sudah final.

Titi menilai, idealnya, KPU sudah mengumumkannya saat ini, ketika para bakal caleg telah diverifikasi dan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini supaya pemilih bisa menyisir rekam jejak mereka dan turut memberi masukan serta tanggapan bagi mereka yang dianggap bermasalah, mumpung pemberian mssukan ini dibuka KPU sekarang.

"Semestinya saat penetapan DCT seluruh caleg itu sudah bersih atau tidak lagi bermasalah karena namanya juga daftar calon tetap," lanjutnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku akan mendorong partai politik agar CV para caleg mereka diumumkan ke publik.

Menurutnya, KPU tak bisa memaksa caleg untuk mengumumkan CV-nya, sekalipun para caleg ini kelak berstatus sebagai pejabat publik yang perlu diketahui rekam jejaknya oleh para pemilih.

Ia menyinggung keadaan pada Pemilu 2019 bahwa hanya 49-50 persen caleg DPR RI yang bersedia mengumumkan CV-nya.

Menurut Idham, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan CV sebagai kategori informasi publik.

Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.

Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang".

Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/22424991/kpu-dikritik-kurang-progresif-karena-tak-jamin-semua-caleg-umumkan-cv

Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke