"Mestinya itu dijadikan pemantik oleh aparat penegak hukum untuk semakin giat dan gencar memburu koruptor. Namun yang terjadi malah sebaliknya," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Antisipasi Black Campaign Jelang Pemilu 2024
Hal ini dituangkannya dalam memorandum untuk para jajaran di lingkungan Kejaksaan.
“(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).
Burhanuddin juga meminta jajarannya mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan pemilu.
Respons Mahfud
Langkah Jaksa Agung itu disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, setiap pelaksanaan pemilu memang kerap terjadi kriminalisasi terhadap para peserta pemilu.
“Ya memang sejak dulu begitu. Karena seringkali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta.
Mahfud pun menjelaskan bahwa, yang ditunda adalah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
Setelah pemilu, proses penyelidikan dan penyidikan akan berlanjut.
“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.