Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 22/08/2023, 14:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga menerima suap dan gratifikasi mendapat julukan “bos dalem”.

Informasi in dituangkan dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady ke Mahkamah Agung (MA).

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang didakwa menerima suap terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan Gazalba dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU

Atas putusan bebas itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Terdakwa (Gazalba Saleh) dikenal dengan sebutan ‘bos dalem’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan, julukan Gazalba Saleh menjadi salah satu landasan argumentasi Jaksa yang dituangkan dalam memori kasasi.

Informasi itu merupakan fakta hukum yang digali dan terungkap dalam proses persidangan.

Fakta persidangan lainnya yakni terdapat perintah untuk menghapus isi percakapan WhatsApp setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah PNS di MA dan pihak yang berperkara.

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Kemudian, dalam persidangan juga ditemukan percakapan dua kaki tangan Gazalba Saleh yang menguatkan julukan bahwa atasan mereka merupakan “bos dalem”.

Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba, Prasetio Nugroho serta Redhy Novarisza selaku staf Gazalba.

Keduanya menyebutkan adanya pemberian uang dengan istilah “buat tambah jajan di Mekah”. Percakapan itu terjadi ketika Gazalba akan menjalani ibadah umrah.

“Hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara,” ujar Ali.

Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hakim menilai Gazalba tidak cukup bukti menerima suap. Mereka pun membebaskan Gazalba dari tuntutan Jaksa hingga memerintahkannya dikeluarkan dari penjara.

Pada Selasa malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, KPK secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com