Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ikrama Masloman
Strategic Manager KCI LSI

Peneliti Senior Lingkaran Survei Indonesia

KPU dan Ketertutupan Pemilu

Kompas.com - 22/08/2023, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TULISAN ini Saya tujukan untuk memprovokasi publik bahwa hak warga negara dalam memilih adalah hak asasi manusia (HAM).

Membela HAM dalam berpartisipasi pada Pemilu, tidak lebih rendah dengan bentuk HAM yang lain (kebebasan beragama, berekspresi dan lainnya).

Sejatinya hak warga negara dalam pemilu tidak sekadar sarana suksesi yang di aktualisasi di balik bilik suara. Lebih dari itu, Pemilu adalah ruang partisipasi warga sehingga sebelum memilih, mereka lebih dahulu memilah dan membedah calonnya.

Di sinilah penyelenggara pemilu dituntut perannya. Ibarat sajian, para kandidat dibeberkan layaknya menu yang lengkap dengan kandungannya.

DCS tanpa biodata, kampanye tanpa laporan dana

Daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya sekadar informasi daftar nama caleg tanpa manfaat apapun.

Publikasi DCS oleh KPU menyiratkan lembaga penyelenggara pemilu gagal mendorong partisipasi.

DCS tanpa biodata jadi faktor penghalang membangun kedekatan warga dengan calon. Mustahil membentuk candidacy engagement tanpa candidacy knowledge yang lengkap.

Alih-alih mengakomodasi desakan publik, KPU bergeming dengan dalih perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik. Alasan itu tidak sedikit dibalas sanggahan dari banyak pakar hukum.

Terlepas dari alasan yang didalilkan KPU, kesimpulan penulis bahwa KPU tidak menerapkan hukum progresif. Sebagai produk hukum, kebijakan DCS bertentangan dengan prinsip hukum yang harusnya berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan.

Tidak ada manfaat menyembunyikan biodata riwayat hidup calon legislatif selain melemahkan partisipasi pemilih.

Sedangkan partisipasi dalam pemilu adalah roh demokrasi. Partisipasi yang besar dapat memberi legitimasi kuat pada calon terpilih.

Saya beranggapan pemilih juga tidak muluk-muluk, mengorek-orek informasi pribadi calon legislatif yang tidak berhubungan dengan preferensi memilih, seperti informasi kesehatan atau keluarga.

Publik hanya membutuhkan informasi publik terkait visi misi kandidat, motivasi, usia, riwayat pendidikan, pengalaman organisasi, pekerjaan, dan mungkin status khusus, apakah pernah tersandung pidana atau tidak, atau identitas lain yang perlu diketahui publik sebelum memilih.

Data itu akan memudahkan pemilih melacak track record calon untuk pemilih rasional, atau menyamakan pandangan moral dan identitas bagi pemilih ideologis maupun emosional.

KPU dituntut ketegasan untuk memaksa peserta pemilu terbuka menyodorkan biodata atau riwayat hidupnya untuk kepentingan pemilu berkualitas dalam rangka melayani hak konstitusional pemilih.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com