Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Judi "Online" Pakai Nomor Luar Negeri, Warga Diimbau Waspada

Kompas.com - 22/08/2023, 06:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta mewaspadai pesan dari nomor telepon tidak dikenal dengan kode luar negeri terkait berbagai penawaran judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, atau investasi yang meragukan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, hal itu dilakukan sindikat kejahatan keuangan digital buat terus memperdayai masyarakat Indonesia supaya terjerumus ke dalam jerat judi online, pinjol ilegal, atau investasi bodong.

"Mendidik masyarakat harus dengan cara yang mudah dimengerti. Pokoknya kalau ada nomor-nomor dari luar (negeri) enggak jelas patut dicurigai niatnya. Apapun niatnya," kata Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).

Menurut Budi, saat ini sindikat judi online sudah beralih menggunakan nomor telepon dari luar negeri buat menawarkan produknya karena operator seluler (opsel) dalam negeri sudah memblokir aktivitas itu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan YouTuber Emak Gila karena Promosikan Judi Online

Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini pinjol ilegal masih beroperasi dengan menggunakan nomor ponsel dari dalam negeri.

"Ini info judi-judi pakai nomor asing semua lho. Rnggak pakai nomor Indonesia karena sudah kita kepung. Sekarang tinggal pinjol-pinjol ini. Tapi saya yakin juga saya akan bilang ke opsel tolong nomor-nomor ini diperhatikan," ucap Budi.

"Kan waktu daftar pakai nama kan. Promosi judi sekarang sudah pakai nomor luar. Nanti pinjol juga kita kepung juga. Saya juga yakin nanti dia pakai nomor luar lagi," sambung Budi.

Budi mengatakan, penggunaan nomor telepon luar negeri memperlihatkan sindikat judi online adalah kejahatan lintas negara (transnasional). Maka dari itu kejahatan itu harus diperangi dengan kerja sama antarkementerian dari berbagai negara.

Baca juga: Sakit Hati Eks Karyawan Pinjol dan Judi Online, Berujung Jual Data Nasabah BCA di Dark Web

"Nah ini transnasional. Ini antara yang ngejaga dan pelaku saling balap-balapan juga. Karena modus selalu berkembang. Nanti saya akan imbau ke opsel supaya jangan nomor-nomor seluler dipakai sembarangan. Harus jelas," ucap Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal.


Menurut dia, tanda pertama sebuah pinjaman online ilegal adalah mereka menawarkan langsung melalui ponsel calon konsumen.

"Pertama kalau mereka nawarin ke handphone kita itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi. Itu enggak boleh. itu pasti ilegal," kata Friderica.

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Motif Eks Karyawan Perusahaan Judi Online Jual Data Nasabah BCA

Friderica mengatakan, calon konsumen bisa memeriksa apakah sebuah layanan pinjol tercatat dan legal melalui saluran telepon ke nomor 157, atau nomor seluler 081157157157.

Friderica melanjutkan, ciri kedua dari pinjol ilegal adalah meminta akses berbagai data pribadi calon konsumen.

"Pinjaman online kalau legal aksesnya 3. Kita sebutnya Camilan. Camera, mikrofon, location. Cuma akses 3 itu. Jadi kalau mereka minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal," ujar Friderica.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com