JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penanganan dan pemblokiran situs, tautan (link), sampai aplikasi judi online membutuhkan waktu paling lama sampai 1x24 jam.
"Paling lama kita 1 hari karena itu ada ketentuan Permen (Peraturan Menteri)-nya," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/7/2023).
Semuel memaparkan alasan Kominfo membutuhkan waktu paling lama 1x24 jam buat memblokir situs sampai aplikasi judi online.
Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri
Menurut Semuel, sebelum melakukan pemblokiran mereka wajib mengumpulkan alat bukti pendukung tentang situs, tautan, atau aplikasi yang dilaporkan.
"Jadi enggak bisa kalau saya enggak suka, saya blokir, enggak. Kita kumpulkan dulu barang buktinya menjadi fakta bukti, baru kita tutup. Itu paling lama," kata Semuel.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mereka tidak akan berkompromi jika mendapat laporan terkait praktik judi online.
"Itu penanganan yang paling lama 1x24 jam. Bisa juga 2 jam, 3 jam, langsung kita blokir jika barang buktinya cukup. Langsung saat itu juga kita blokir," ujar Budi.
Baca juga: Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia Sejak 2018
Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online
Dalam jumpa pers itu Budi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.