JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi para penyidik dalam mengungkap perkara judi online.
Menurut Karo Wassidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, kendala yang dihadapi adalah persoalan lokasi peladen (server) judi online, serta aturan berbeda dari negara yang menjadi lokasi persembunyian sindikat.
"Memang banyak kendala juga ketika kita lakukan penyelidikan dan pembongkaran kasus. Bahwa banyak server-server ini berada di luar negeri," kata Iwan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).
Baca juga: Sakit Hati Eks Karyawan Pinjol dan Judi Online, Berujung Jual Data Nasabah BCA di Dark Web
Persoalan lain, kata Iwan, adalah perbedaan aturan tentang tindak pidana di negara lain yang menjadi tempat bersembunyi sindikat judi online.
Hal itu, kata dia, memperlihatkan judi online adalah kejahatan lintas negara (transnasional) yang tidak bisa dianggap remeh.
"Sehingga kadangkala ketika bekerja sama pun dengan negara lain ada juga yang aturannya berbeda. Bagi kita itu suatu tindak kejahatan. Ada juga di beberapa negara itu tidak ilegal sehingga agak menyulitkan," ujar Iwan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan YouTuber Emak Gila karena Promosikan Judi Online
Alhasil, kata Iwan, kendala itu diatasi dengan pendekatan lembaga kepolisian antarnegara (Police to Police), atau melibatkan Kepolisian Internasional (Interpol).
Dia mengatakan, pemberantasan judi online memang tidak mudah karena para pelakunya bisa dengan cepat beroperasi kembali jika situs utama mereka diblokir.
Meski begitu, kata Iwan, Polri akan terus menindak para pelaku yang menjadi operator atau ikut mempromosikan judi online.
Baca juga: Kronologi Penangkapan YouTuber Emak Gila karena Promosikan Judi Online
"Kita concern dalam pemberantasan judi online. Sudah banyak pelaku-pelaku yang kita proses ke pengadilan," ucap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.