JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjelaskan misteri pemilik uang Rp 27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail terkait kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penjelasan itu dinanti Wakil Ketua LP3HI Kurniawan dalam sidang lanjutan praperadilan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang akan digelar pada Selasa (22/8/2023) besok.
"Saya berharap besok itu Jaksa menjawab misteri Rp 27 miliar yang diantarkan oleh Pak Maqdir," kata Kurniawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Praperadilan Kasus BTS 4G, Pemohon Minta Hakim Anulir Penghentian Penyidikan Kejagung
Kurniawan mengatakan, ia meragukan keterangan Maqdir Ismail yang menyebut uang Rp 27 miliar adalah milik salah satu terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.
Ia menilai ada pihak lain yang patut dicurigai, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
"Apakah memang dikembalikan oleh Dito dan diserahkan untuk kepentingan Irwan, atau gimana saya berharap besok Jaksa bisa mnejawab pertanyaan itu," ujarnya.
Untuk diketahui, hari Senin ini telah digelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon LP3HI.
Sidang hari ini dibacakan terkait lima poin gugatan para pemohon, pertama menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G
Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.
"Empat, menyatakan secara hukum Termohon (Kejagung) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo" kata pengacara LP3HI.
Terakhir, memerintahkan kepada turut termohon (KPK) untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh termohon. Serta, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Kurniawan mengatakan, gugatannya adalah bentuk kecurigaan terhadap penghentian penyidikan kepada Dito Mahendra dalam korupsi proyek BTS 4G.
Kurniawan mengungkapkan, dugaan itu mencuat setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana a quo agar tidak naik penyidikan.
Menurutnya, pihak yang dimaksud adalah Dito Ariotedjo yang saat itu berstatus sebagai staf khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.