Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sembilan Persoalan Pekerja Migran yang Perlu Segera Dibenahi

Kompas.com - 19/08/2023, 10:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA ketenagakerjaan migran bukanlah dunia yang umum diketahui khalayak banyak. Selain dunia ini tidak populer di tengah masyarakat, juga karena kompleksitas permasalahan dan tingginya dinamika yang terjadi.

Untuk membedah persoalan PMI membutuhkan pemahaman dan pengalaman khusus untuk bisa menemukan substansi permasalahannya dan membangun sistem tata kelolanya.

Di dunia ketenagakerjaan migran, setiap negara tujuan penempatan PMI memiliki pola perilaku dan keunikan tersendiri. Aturan keimigrasian dan undang-undang ketenagakerjaan berbeda di setiap negara.

Setiap negara juga memiliki budaya kerja dan adat istiadat berbeda yang memengaruhi kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

Maka dalam membangun tata kelola penempatan dan pelindungan PMI tidak bisa didesain secara general (umum). Butuh metodologi dan pendekatan spesifik, baik untuk merebut peluang kerja ataupun penanganan persoalan terhadap PM yang tertimpa masalah di negara penempatan.

Ada dua persoalan PMI yang tidak terselesaikan sampai sekarang.

Pertama, banyaknya PMI berangkat secara unprosedural atau ilegal. Data BP2MI, jumlah PMI yang berangkat legal atau terdaftar secara resmi di pemerintahan Indonesia hanya 3,7 juta orang.

Sementara data Bank Dunia, jumlah PMI yang berada di seluruh dunia lebih dari 9 juta orang. Sekitar 55 persen PMI bekerja secara ilegal di negara lain.

PMI dinyatakan ilegal di negara penempatan karena masuk tanpa menggunakan visa kerja, pindah majikan, dan overstay.

Ada hal unik tentang legalitas di negara penempatan. Meski pemerintah Indonesia menyatakan keberangkatan PMI ilegal, tetapi bisa legal menurut negara penempatan. Sebaliknya, legal di Indonesia, bisa menjadi ilegal di negara penempatan.

Kedua, permasalahan PMI menyangkut kasus menimpa PMI. Permasalahan ini terjadi saat prapenempatan, saat bekerja maupun setelah habis kontrak kerja. Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada PMI ilegal, tapi juga terjadi pada PMI legal/resmi.

Biasanya kasus yang dialami PMI adalah kasus ketenagakerjaan buruk, tindak kriminalitas (penganiayaan/kekerasan) dilakukan majikan, dan kasus keimigrasian.

Ada juga kasus PMI tersandung tindak pidana seperti mengonsumsi narkoba, perkelahian, pencurian bahkan sampai pembunuhan pada majikan.

Contoh kasus yang terjadi pada PMI saat prapenempatan antara lain: beban biaya terlalu tinggi (overcharging), keberangkatan terlalu lama, diberangkatkan secara nonprosedural, pemalsuan dokumen, dan kasus gagal berangkat.

Sementara, contoh kasus PMI saat bekerja di negara penempatan antara lain: gaji tidak dibayar penuh oleh majikan, pemotongan gaji di luar kesepakatan, jam kerja tidak wajar, beban kerja terlalu berat, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja, penahanan dokumen PMI, tidak ada libur dan cuti, pengekangan atau putus komunikasi, kecelakaan kerja, sakit, serta tindak kekerasan/penganiayaan dilakukan majikan.

Sedangkan contoh kasus PMI pascabekerja antara lain: tiket pulang tidak dibelikan majikan, asuransi tidak keluar, bonus dan sebagainya.

Banyak PMI setelah selesai kontrak kerja tidak mendapat kesejahteraan atau tidak bisa mengumpulkan dana untuk mengembangkan usaha di Indonesia.

PMI ilegal paling riskan jika terjadi kasus-kasus tersebut. Selain kasus ketenagakerjaan yang buruk dan eksploitasi, juga berpotensi tersandung kasus keimigrasian di negara penempatan.

Mereka bisa mengalami penangkapan oleh keimigrasian negara setempat dan cenderung mengalami penahanan yang tidak manusiawi.

Banyaknya PMI ilegal dan bermasalah menunjukkan ada ketidakbenaran dalam tata kelola yang dibangun selama ini. Ada sistem tidak sinkron antara pemerintah dengan behavior pasar kerja.

Permasalahan dunia ketenagakerjaan migran tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Migrant Watch bersama mahasiswa dan Serikat Peduli Pekerja Migran Indonesia (SPPMI-PP) melakukan aksi demontrasi selama 4 hari bertajuk "4 Hari Aksi Menggugah Hati Jokowi untuk Save PMI" (31 Juli - 3 Agustus 2023).

Aksi tersebut mendapat respons dari Presiden Jokowi. Pada Rabu (2/8/2023), Presiden Jokowi melakukan Rapat Koordinasi (Ratas) dengan para menterinya membahas Perbaikan Tata Kelola Penempatan PMI.

Dari Ratas tersebut, Presiden Jokowi memberi arahan untuk dilakukan perbaikan tata kelola dari hulu sampai ke hilir dan mempermudah proses penempatan.

Presiden memerintahkan untuk melakukan evaluasi regulasi pada dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden, lima peraturan menteri tenaga kerja, dan tiga peraturan kepala BP2MI.

Presiden juga memerintahkan revisi pada Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) agar terjadinya optimalisasi penempatan dan tidak ada yang dirugikan.

Presiden Jokowi menargetkan dua minggu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan PMI, terhitung sejak Ratas ke- 1. Berarti, hasilnya akan diumumkan sekitar pertengahan Agustus 2023.

Namun para aktivis pekerja migran Indonesia tidak puas atas respons Presiden tersebut. Dalam aksi pada Kamis (3/8/2023), mereka menyatakan mosi tidak percaya atas kemampuan Kemenko Perekonomian dan lembaga pemerintah lainnya untuk melahirkan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI yang optimal.

Pemerintah dalam melakukan review tata kelola PMI tidak mengajak pihak nonpemerintahan untuk memberi masukan. Hal itu dinilai bentuk kearogansian penguasa dan merasa paling tahu atas permasalahan di dunia ketenagakerjaan migran.

Hal ini juga menimbulkan kecurigaan publik ada kemungkinan "main mata versi baru". Tata kelola baru yang dilahirkan bisa menjadi bancakan dari pemain baru. Ini bak keluar dari lubang macan, tapi masuk ke lubang buaya.

Kecurigaan ini wajar, karena 2023 sudah tahun politik. Tata kelola ulang penempatan PMI bisa berpotensi dijadikan bancakan dari pemain baru untuk mendapatkan logistik pemilu 2024.

Titik krusial permasalahan PMI

Substansi dari dunia ketenagakerjaan migran secara garis besar adalah penempatan dan pelindungan.

Penempatan adalah upaya mendapatkan lapangan pekerjaan dari negara luar atau pasar kerja global untuk menyalurkan peminat dan pencari kerja luar negeri. Setelah terjalinnya supply-demand, kemudian berlangsung proses penempatan PMI ke negara tujuan.

Pada sistem sekarang, proses penempatan PMI meliputi perjanjian kerjasama, perekrutan, surat izin dari keluarga, penandatanganan kontrak kerja, pengurusan ID PMI, surat keterangan dari kepolisian, pemeriksaan kesehatan awal, paspor, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pengurusan visa, BPJS, Orientasi Pra Pemberangkatan, dan pemberangkatan ke negara tujuan

Sedangkan, pelindungan adalah upaya melindungi kepentingan PMI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, saat, maupun sesudah bekerja.

Pelindungan dibutuhkan ketika PMI tersandung masalah di negara orang, baik berlaku pada PMI legal maupun ilegal.

Persoalan PMI terjadi seperti air keran mampet dan kotor. Kecilnya air keluar dari keran karena terjadi beberapa penghalang/sumbatan, sehingga air tidak mengalir lancar sepanjang pipa.

Adanya air kotor keluar dari keran, karena ada kebocoran pada pipa sehingga benda asing masuk ke pipa.

Begitu juga di dunia ketenagakerjaan migran Indonesia. Tidak produktifnya penempatan PMI karena adanya hambatan dan sumbatan dalam proses penempatan.

Banyaknya PMI ilegal dan bermasalah karena adanya kesalahan tata kelola dalam membangun pelindungan.

Ada sembilan titik krusial terjadinya PMI ilegal dan bermasalah yang mesti dibenahi dan diperbaiki, yaitu :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com