Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sembilan Persoalan Pekerja Migran yang Perlu Segera Dibenahi

Kompas.com - 19/08/2023, 10:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tentang tugas pemerintah daerah yang diatur dalam pasal 40 untuk melakukan pelatihan pada PMI, tidak bisa dimaknakan pembiayaanya ditanggung oleh majikan atau Pemda setempat.

Kompetensi PMI merupakan jati diri yang melekat pada diri PMI. Ini bukan kategori komponen biaya penempatan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BP2MI No. O9 Tahun 2020 tersebut.

Kebijakan zero cost ini banyak menimbulkan kekacauan dalam dunia penempatan. Kepastian hukum di negara penempatan yang masih lemah, sehingga menimbulkan salah paham antara majikan dengan PMI.

Kelima, proses pelayanan rumit. Salah satu persoalan besar di dalam dunia ketenagakerjaan migran adalah proses yang rumit, berbelit-belit, memakan waktu panjang serta terjadinya biaya tinggi.

Seorang PMI yang hendak bekerja ke luar negeri harus melewati banyak meja. Mereka tidak cukup datang sekali, tetapi bisa datang berulang kali sehingga memakan biaya tinggi.

Misalnya, saat mengurus ID PMI, meski melalui online, tapi pada kenyataannya tetap juga dilakukan secara manual.

Sementara proses persetujuan memakan waktu 1-2 minggu. Alasan yang kerap disampaikan pejabat terkait adalah sedang tugas di luar kota atau sibuk rapat.

Ketentuan pembuatan ID PMI mesti didampingi petugas P3MI. Jadi masalah ketika P3MI tidak memiliki cabang di daerah asal PMI.

Masalah lain saat proses medical check up (MCU). PMI harus datang hingga dua kali. Setelah MCU, PMI mesti datang lagi melakukan sidik jari online. Itu pun harus dilakukan setelah disetujui ID Online.

Lalu, saat mengajukan OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) ke BP2MI, PMI mesti membawa dokumen lagi dan menunggu persetujuan hingga jadwal.

Banyak proses lain yang membuat PMI dipersulit. Sistem pelayanan tidak praktis dan memakan waktu lama dan biaya tinggi.

Sebenarnya, pelayanan ini bisa dibuat sederhana dan dilakukan secara online yang terintegrasi tanpa perlu berulang-ulang melakukan pemberkasan dan verifikasi. Digitalisasi harus benar-benar online.

Keenam, akses pembiayaan. Pembiayaan merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari untuk bisa bekerja luar negeri. Terutama untuk komponen biaya jati diri seperti biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi, pengurusan paspor, MCU awal, pengurusan dokumen, dan lainnya.

Pembiayaan juga dibutuhkan untuk biaya transportasi hilir mudik dan biaya makan sehari-hari selama proses sebelum bekerja. PMI kadang membutuhkan uang buat keluarga yang ditinggalkan (bagi yang berkeluarga) dan bekal dia berangkat ke negara penempatan.

Tidak semua majikan mau menanggung semua komponen biaya penempatan seperti tiket pesawat, visa, BPJS, jasa penyalur serta MCU ulang, dan asuransi di negara penempatan. Ada majikan yang bersedia menanggung sebagian dan ada tidak ada sama sekali. Apalagi untuk PMI sektor formal dan program G to G.

Untuk itu, PMI butuh akses pembiayaan yang mudah dan bersuku bunga rendah. Akses pembiayaan PMI sebenarnya menjadi tugas utama pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara.

Pemerintah bisa membuat program subsidi dan memastikan tersedia di semua perbankan plat merah.

Namun ironisnya, BP2MI membuat aturan pembiayaan hanya melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI. Sementara tidak semua PMI bisa mengajukan KTA kepada BNI.

Ketujuh, overcharging dan bancakan. Overcharging adalah pembebanan biaya tinggi kepada PMI di luar kesepakatan antara PMI dengan majikan. Praktik ini termasuk permasalahan krusial yang dilakukan oleh P3MI

Ada praktik pembebanan biaya ke PMI yang sudah ditanggung oleh majikan. Ada juga praktik menggelembungkan biaya.

Selain P3MI, asosiasi dan organisasi dalam negeri dan di negara penempatan juga ikut melakukan overcharging terhadap PMI. Biasanya mereka melakukan bancakan lewat sistem setiap proses penempatan PMI.

Kasus yang terlihat saat penempatan PMI ke Malaysia. Setiap tahapan proses penempatan "dibajak" untuk mendapat cuan melalui sistem.

Seperti pengurusan visa melalui agensi VIMA (Visa Malaysia Agency). Sebelumnya biaya berkisar RM15 atau setara Rp 53.000 melalui kedutaan Malaysia. Sekarang melalui VIMA menjadi Rp 1.115.600.

Sementara MoU yang disepakati kedua negara dinyatakan bahwa biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kerja sama ketenagakerjaaan migran Indonesia-Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. Namun faktanya dipunggut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI.

Masih banyak praktik overcharging dan bancakan lainnya yang menghisap darah PMI. Pemerintah harus hadir memberantas praktik tersebut.

Kedelapan, renew. Renew adalah praktik perpanjangan kontrak kerja PMI secara sepihak oleh agensi negara penempatan tanpa melibatkan P3MI di Indonesia.

Ketika tiga tahun habis masa kontrak kerja PMI, sang majikan bersama agensi setempat melakukan perpanjangan kontrak kembali.

Biasanya praktik renew melebihi dua kali kontrak kerja. Dampak renew menyebabkan hilangnya data PMI dari sistem komputer Indonesia karena tidak terdata lagi sebagai PMI. Ketika PMI tersebut ada masalah, pemerintah mengalami kesulitan melakukan penanganan.

Praktik renew juga sangat berdampak buruk kepada keluarga PMI. Bekerja sampai 6 - 15 tahun berpotensi terjadi penceraian pasangan suami istri.

Selain itu, dalam praktik renew acap terjadi perselingkuhan yang dilakukan oleh PMI. Anak yang ditinggalkan tidak terurus dengan baik.

Praktik renew juga merugikan dalam pemasukan devisa dan perputaran uang. Renew merusak siklus penempatan PMI. Peluang kerja pada PMI lain jadi berkurang.

Pemerintah harus tegas membuat peraturan tentang renew tersebut. Menindak tegas agensi negara penempatan dengan memberikan sanksi administrasi tidak bisa lagi melakukan kerjasama dengan P3MI.

Kesembilan, penanganan kasus PMI bermasalah. Kasus menimpa PMI di negara penempatan menjadi gambaran hitam dalam dunia penempatan. Kasus ini seperti gunung es, di permukaan terlihat sedikit, tetapi di bawah terhampar luas dan dalam.

Kasus PMI paling banyak menimpa pada PMI ilegal. Kasus yang banyak terjadi adalah jam kerja panjang, gaji tidak layak, pekerjaan berat di luar kontrak, penahanan dokumen, putus komunikasi serta praktik pengekangan, penyekapan, dan berbagai bentuk pelecehan seksual, kekerasan dan penganiayaan.

Permasalahan PMI ilegal tersandung permasalahan keimigrasian. Tak hayal PMI menjadi lemah dan tidak mendapat pelindungan hukum.

Pemerintah harus melakukan penanganan khusus atas kasus-kasus seperti ini dengan melibatkan unsur pihak nonpemerintah.

Dengan sistem teknologi informasi sangat bisa dilakukan penanganan cepat dan melakukan pemantauan secara real time atas kondisi PMI di tempat kerja.

Demikian sembilan titik krusial yang mesti diselesaikan pemerintah. Membangun sistem ketenagakerjaan migran Indonesia yang lebih mudah, cepat, praktis, terlindungi serta canggih.

Indonesia memiliki kepentingan besar untuk mengerakan bonus demografi agar produktif. Upaya optimalisasi merebut peluang kerja global menjadi solusi yang tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com