Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional Nilai Wacana Amendemen UUD 1945 Bisa Mengancam Demokrasi

Kompas.com - 18/08/2023, 23:08 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai ucapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang ingin konstitusi diamendemen bisa menjadi ancaman demokrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, amendemen UUD 1945 yang tidak tepat bisa merusak prinsip demokrasi di Indonesia.

"Amendemen yang tidak tepat dapat mengancam prinsip dasar demokrasi seperti pemisahan kekuasaan dalam kontrol dan keseimbangan, kebebasan warga dalam menyatakan pendapat, dan partisipasi warga negara dalam pembuatan keputusan politik," kata Usman kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Soal Wacana Amendemen, Badan Pengkajian Kaji PPHN yang Konsekuensinya MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

"Ini bisa berpotensi konsolidasi kekuasaan yang berlebihan, mengurangi keseimbangan antara lembaga-lembaga negara, dan melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah," imbuh dia.

Usman mengatakan, amendemen yang tidak tepat dapat membatasi hak pilih warga negara dalam memilih pemimpin secara langsung.

Bila konstitusi ingin diamendemen lagi, kata Usman, sebaiknya disertai dengan konsultasi publik secara masif dan meluas.

"Dan melibatkan seluruh elemen bangsa," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Amendemen UUD 1945 Baiknya Diproses Setelah Pemilu 2024

Usman juga menyebut, salah satu agenda reformasi 98 adalah amendemen UUD 1945 yang bertujuan membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang lagi masa Orde Baru pada kemudian hari.

Sebab itu, kata Usman, amendemen UUD 1945 haruslah dirancang untuk memastikan stabilitas demokrasi dan konsolidasi kekuasaan yang berlebihan.

"Jangan sampai amendemen berikutnya membawa kemunduran dari yang sudah ada hanya demi mengaman kepentingan politik sekelompok orang," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Selasa pagi.

Baca juga: Ketimbang Amendemen UUD 1945, MPR Diminta Fokus Perbaiki Problem Legislasi

Menurut pria yang karib disapa Bamsoet itu, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.

Padahal, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com