JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali memunculkan wacana menghadirkan utusan golongan dalam keanggotaan MPR.
Menurutnya, kehadiran utusan golongan penting sebagai bagian mewujudkan Konstitusi yang seutuhnya.
"Pemerintahan Indonesia semestinya dijalankan oleh wakil-wakil rakyat, wakil-wakil daerah, wakil-wakil golongan, yang merupakan perwujudan atau representasi dari kedaulatan rakyat yang dipilih oleh rakyat," kata Bamsoet dalam pidatonya di acara Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 MPR RI, di Gedung MPR/DPR, Jumat (18/8/2023).
"Hari ini kita kehilangan satu, yaitu utusan golongan," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Menilai Masyarakat Mulai Sumpek dengan Parpol, Anggota MPR Ini Usulkan Kembalikan Utusan Golongan
Hal itu disampaikan Bamsoet di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga hadir di acara tersebut.
Bamsoet lantas mengakui jika MPR memang tengah mendalami untuk bisa menghadirkan kembali utusan golongan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memiliki alasan tersendiri mengapa utusan golongan layak dihadirkan kembali di MPR.
"(Yakni) Agar organisasi-organisasi keagamaan, agar wartawan, dokter dan profesi-profesi lain dan kelompok-kelompok lain masuk dalam konstitusi kita dan mampu bisa menyalurkan berbagai aspirasinya," kata Bamsoet.
Baca juga: Klarifikasi soal Usul MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Bamsoet Sebut Hanya Berharap
Bamsoet juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip demokrasi.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan melaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Sebelumnya diberitakan, wacana memasukkan utusan golongan di MPR sempat bergulir tahun lalu.
Hal ini terjadi saat Bambang Soesatyo mendapat masukan dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk kembali memasukan utusan golongan sebagai anggota MPR.
“Sebelum amandemen (konstitusi) keempat keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan,” kata Bamsoet dalam keterangannya pada 2 Juli 2022.
Baca juga: Bamsoet Usul Amendemen UUD 1945, Mahfud: Silakan Saja, Itu Hak Setiap Orang
Namun, setelah amendemen keempat, keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah.
"Sedangkan utusan golongan dihapuskan,” ujarnua.
Ia lantas menyebut usulan itu tak hanya diterima dari Surya paloh, tetapi juga berbagai kelompok lain. Seperti PP Muhammadiyah, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.
“Kehadiran kembali utusan golongan dinilai akan menjadikan MPR sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dan elemen dalam masyarakat Indonesia,” katanya.
Bamsoet berpandangan kehadiran utusan golongan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang tak terwakilkan oleh partai politik dan daerah.
Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Bamsoet Dapat Usul Masukkan Lagi Utusan Golongan sebagai Anggota MPR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.