Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ide MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Sarat Siasat Pemburu Kekuasaan

Kompas.com - 18/08/2023, 16:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 buat mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara dinilai merupakat siasat para pemburu kekuasaan buat melindungi kepentingan mereka.

"Jadi ini kerjaan para pemburu kuasa yang tiap hari mencoba membaca peluang untuk mencari kekuasaan. Mereka enggak puas dengan kekuasaan kecil yang ada pada mereka saat ini, padahal dari sisi kelembagaan mereka sudah ada di deretan lembaga tinggi negara," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, saat dihubungi pada Jumat (18/8/2023).

Lucius juga menilai terdapat agenda tersembunyi di balik usulan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti.

Dia menilai usulan itu sebagai uji coba buat melihat reaksi masyarakat. Jika mendapat dukungan, kata Lucius, kemungkinan sejumlah gagasan lain yang kontroversial akan diajukan di kemudian hari.

Baca juga: Klarifikasi soal Usul MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Bamsoet Sebut Hanya Berharap

Lucius juga melihat sampai saat ini belum ada hal yang mendesak dan manfaat bagi masyarakat buat melakukan amendemen UUD 1945 dan mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

Bahkan, kata Lucius, ide itu datang dari para elite politik yang merasa buntu akibat tidak memiliki kewenangan yang memadai buat ikut mengambil keputusan.

"Belum ada alasan kuat untuk memikirkan gagasan itu dari sisi publik. Paling yang anggap gagasan ini penting untuk saat ini adalah mereka yang sudah ada di lembaga itu dan mendapati dirinya enggak punya kekuasaan maksimal seperti DPR," ucap Lucius.

"Jadi ini gagasan dari orang-orang yang cenderung frustrasi karena kecilnya kekuasaan di tangan mereka di satu sisi, di sisi lain mereka tahu lembaga mereka merupakan lembaga tinggi negara," sambung Lucius.

Baca juga: Usul Amendemen UUD 1945 MPR-DPD Belum Punya Pijakan Kuat

Lucius pesimis usulan itu bisa dibahas dalam waktu yang sempit menjelang Pemilu 2024. Apalagi seluruh partai politik peserta pemilu sedang fokus menghadapi kontestasi politik.

"Dari sisi waktu gagasan ini juga nampak tak strategis dibicarakan sekarang, ketika periode kekuasaan MPR dan DPD sudah tinggal setahun saja. Penyampaian gagasan yang memerlukan diskusi panjang dan serius mestinya memperhitungkan juga keleluasaan waktu. Kalau nyempil di waktu yang sempit, khawatir enggak dibahas mendalam," papar Lucius.

Sebelumnya diberitakan, Bambang dalam pidato di Sidang Tahunan mengatakan, pada 14 Februari 2024 mendatang bangsa Indonesia akan menunaikan mandat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.


Sedangkan peristiwa Reformasi 1998 telah melahirkan perubahan undang-undang dasar, yang sekian lama dianggap tabu untuk diubah.

Selain itu, kata Bambang, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru. Penataan ulang itu juga terjadi kepada MPR.

Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu

"Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Bambang.

Menurut Bambang, saat ini bangsa Indonesia memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024, dan semua pihak telah bekerja keras menyiapkannya agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur serta adil (Jurdil).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com