JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapatkan remisi.
Sebanyak 16 koruptor yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) II dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).
"Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
"Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain," kata Boyamin.
Baca juga: Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 16 Narapidana Kasus Korupsi Langsung Bebas
Boyamin pun mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap narapidana yang menerima remisi.
Ia mengatakan, hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.
"Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final," ujar Boyamin.
Oleh sebab itu, MAKI meminta Ditjen Pas untuk membuka nama-nama koruptor yang bebas agar diketahui oleh masyarakat luas.
Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Menurut Boyamin, masyarakat nantinya bakal ikut menilai apakah narapidana kasus korupsi itu layak mendapatkan remisi atau tidak.
"Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya," kata Boyamin.
"Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," ucap dia.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti, Kamis (17/8/2023).
Adapun remisi yang diberikan kepada seluruh narapidana dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Enam belas narapidana kasus korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan dalam UU tersebut.
Baca juga: Terima Remisi Kemerdekaan, 2.606 Narapidana Langsung Bebas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.