Secara umum, ada 2.120 koruptor yang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI.
Dari dua ribuan narapidana itu, ada nama mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang sama-sama mendapatkan remisi selama tiga bulan.
Keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Adapun Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Sementara itu, Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca juga: 1.035 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi Kemerdekaan, Ada 43 yang Langsung Bebas
Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar.
Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.