Salin Artikel

MAKI Minta Nama 16 Koruptor yang Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan Dibuka

Sebanyak 16 koruptor yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) II dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).

"Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

"Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain," kata Boyamin.

Boyamin pun mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap narapidana yang menerima remisi.

Ia mengatakan, hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.

"Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final," ujar Boyamin.

Oleh sebab itu, MAKI meminta Ditjen Pas untuk membuka nama-nama koruptor yang bebas agar diketahui oleh masyarakat luas.

Menurut Boyamin, masyarakat nantinya bakal ikut menilai apakah narapidana kasus korupsi itu layak mendapatkan remisi atau tidak.

"Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya," kata Boyamin.

"Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," ucap dia.

”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti, Kamis (17/8/2023).

Adapun remisi yang diberikan kepada seluruh narapidana dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Enam belas narapidana kasus korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan dalam UU tersebut.

Secara umum, ada 2.120 koruptor yang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI.

Dari dua ribuan narapidana itu, ada nama mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang sama-sama mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.

Sementara itu, Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar.

Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/09295651/maki-minta-nama-16-koruptor-yang-bebas-setelah-dapat-remisi-kemerdekaan

Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke