Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Nama 16 Koruptor yang Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan Dibuka

Kompas.com - 18/08/2023, 09:29 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka identitas 16 narapidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapatkan remisi.

Sebanyak 16 koruptor yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) II dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).

"Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

"Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain," kata Boyamin.

Baca juga: Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 16 Narapidana Kasus Korupsi Langsung Bebas

Boyamin pun mencontohkan adanya remisi yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap narapidana yang menerima remisi.

Ia mengatakan, hal itu terjadi setelah korbannya mengetahui bahwa narapidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.

"Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final," ujar Boyamin.

Oleh sebab itu, MAKI meminta Ditjen Pas untuk membuka nama-nama koruptor yang bebas agar diketahui oleh masyarakat luas.

Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

 

Menurut Boyamin, masyarakat nantinya bakal ikut menilai apakah narapidana kasus korupsi itu layak mendapatkan remisi atau tidak.

"Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya," kata Boyamin.

"Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti, Kamis (17/8/2023).

Adapun remisi yang diberikan kepada seluruh narapidana dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Enam belas narapidana kasus korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan dalam UU tersebut.

Baca juga: Terima Remisi Kemerdekaan, 2.606 Narapidana Langsung Bebas

Secara umum, ada 2.120 koruptor yang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI.

Dari dua ribuan narapidana itu, ada nama mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang sama-sama mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.

Sementara itu, Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca juga: 1.035 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi Kemerdekaan, Ada 43 yang Langsung Bebas

Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar.

Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com