JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan production house Athena Jaya Production.
Adapun Windy diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Menurut Windy, penyidik lebih mengulik pembentukan production house itu daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
Baca juga: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung
"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngmongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Windy mengatakan, dalam pemeriksaan tim penyidik mendalami permodalan Athena Jaya.
Namun, Windy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sumber dana pendirian perusahaan tersebut. Ia meminta persoalan itu ditanya kepada tim penyidik.
Diperiksa sekitar 4 jam, Windy mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
"Tadi 20 an lah," tutur Windy.
Windy sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada 29 Mei lalu. Ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan.
Selain itu, Windy juga diduga mengelola salah satu aset milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.
Namun demikian, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini berperkara.
Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Habis Hasan menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap.
KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.