JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/8/2023).
Sedianya, sidang perdana praperadilan ini digelar pada Senin (31/7/2023) lalu. Tetapi, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku tergugat tidak hadir dalam sidang perdana.
Namun, sidang pada Senin hari ini kembali ditunda setelah pihak Kejaksaan Agung tidak hadir.
Hakim Hendra kemudian memerintahkan juru sita kembali memanggil Kejaksaan Agung dengan peringatan untuk hadir pada Senin (21/8/2023) mendatang.
“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya, kita panggil lagi dengan peringatan ya,” kata Hakim Hendra dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan 4 Pihak Terkait Perkara BTS 4G Kominfo
Sidang diketahui hanya dihadiri LP3HI selaku pemohon dan KPK selaku turut termohon.
Oleh karenanya, Hakim meminta LP3HI dan KPK kembali hadir dalam sidang berikutnya satu pekan mendatang.
“Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu Minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan,” kata Hakim Hendra seraya mengetuk palu dan menutup sidang.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan LP3HI lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Windi Purnama Cabut Praperadilan Lawan Kejagung RI Terkait Kasus BTS 4G Kominfo
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pengentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Selanjutnya, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca juga: Dinilai Tak Usut Dito Ariotedjo, Kejagung dan KPK Digugat LP3HI
Sementara itu, KPK menjadi turut tergugat lantaran Komisi Antirasuah itu dinilai bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini.
Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.